Program vaksinasi Covid-19 terus dilakukan saat Ramadan, ketika masyarakat muslim wajib berpuasa. Banyak yang mempertanyakan apakah vaksin bisa membatalkan puasa? Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menjawab hal ini.
Berdasarkan fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021, vaksin virus corona tidak membatalkan puasa. vaksinasi tidak membatalkan puasa karena suntikannya melalui otot atau injeksi intramuskular. Secara ketentuan hukum, cara ini tak membatalkan puasa.
“Puasa tidak menjadi alasan untuk tidak mengikuti porgram vaksinasi,” kata Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam dalam Dialog FMB9-KPCPEN bertajuk Vaksinasi Aman di Bulan Ramadan, Selasa (13/4/2021).
Tetap Berlangsung saat Ramadan, Bagaimana Puasanya? Lalu, apa saja sebenarnya yang bisa membatalkan puasa? Banyak kitab yang menjelaskan secara rinci mengenai berbagai hal yang bisa membatalkan puasa.
Laman Nahdatul Ulama (NU) mengutip kitab Matnu Abi Syuja yang ditulis Syekh Abi Syuja:
“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Matnu Abi Syuja, hal.127).
Menurut Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri, dalam video youtube Al-Bahjah TV, ada sembilan hal yang membatalkan puasa. Ulama yang akrab dipanggil Buya Yahya ini menjelaskan fiqih praktis dengan mengacu mahzab Imam Syafii. Sembilan hal tersebut adalah:
1. Memasukkan sesuatu ke lima lubang tubuh, yakni mulut, lubang hidung, lubang telinga, dubur dan lubang kemaluan. Namun, menelan ludah sendiri, yang belum keluar dari mulut, tidak membatalkan puasa. 2. Muntah dengan sengaja. Jika muntah akibat mabuk perjalanan atau mencium bau yang tidak sedap, tidak membatalkan puasa. Setelah muntah, harus berkumur, agar tidak tertelan kembali. 3. Bersetubuh meski tidak sampai keluar air mani. 4. Mengeluarkan air mani dengan sengaja, seperti melakukan masturbasi. Namun, tidak disengaja, misalnya bermimpi sampai mengeluarkan air mani, tidak membatalkan puasa. 5. Perempuan yang sedang haid. 6. Perempuan yang melahirkan bayi atau bakal bayi (keguguran). 7. Perempuan yang sedang nifas setelah melahirkan. 8. Hilang akal. Ada tiga yang dimaksud hilang akal, seperti gila, pingsan sehari penuh, dan tidur seharian penuh. 9. Murtad. Yang dimaksud murtad tidak hanya keluar islam, tapi keluar dari keimanan.