10+ Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli Lengkap

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli Lengkap, Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggota koperasi untuk memenuhi kepentingan bersama dalam bidang ekonomi. Untuk lebih jelasnya kami akan mengulas materi mengenai Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli. Maka simkalah ulasannya di bawah ini.

Pengertian Koperasi

Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggota koperasi untuk memenuhi kepentingan bersama dalam bidang ekonomi.

Selain itu ada pula yang mengatakan pengertian koperasi ialah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dan memiliki tujuan yakni untuk mensejahterakan para anggotanya. Dalam hal ini, koperasi membentuk kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan.

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah definisi koperasi menurut para ahli, diantaranya :

  • Said Hamid Hasan

Menurut Said Hamid, Koperasi merupakan kumpulan dari orang yang secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat banyak.

  • Arifinal Chaniago

Menurut Arifnal, Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan sekelompok orang atau badan hukum, yang membebaskan terhadap anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan dalam menjalankan usaha untuk mensejahterakan jasmaniah para anggotanya.

  • Dr. G. Mladenata

Koperasi yakni adalah bentuk dari beberapa produsen kecil yang tergabung dengan sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan cara saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan berbagai sumber yang disumbangkan oleh para anggota.

  • Munkner

Menurt Munker, Koperasi yakni merupakan organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berdasarkan konsep tolong-menolong. Kegiatan dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang terkandung dalam gotong royong.

  • Margaret Digby

Margaret Digby mengemukakan definisi koperasi secara singkat bahwa koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.

- Iklan -
  • Dr. Fay

Menurut Dr. Fay, koperasi ialah suatu perkumpulan anggota atas sekelompok orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan terhadap anggota untuk masuk dan juga keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mensejahterakan jasmaniah para anggotanya.

  • P.J.V. Dooren

Menurutnya Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, tetapi juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate)

  • R. S. Soeraatmadja

Koperasi merupakan suatu bentuk dari badan usaha yang dengan sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang merupakan pelanggan dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar biaya.

  • Richard Kohl & Abrahamson

Menurut pendapat mereka, koperasi yakni sebagai badan usaha dengan kepemilikan dan pemakai jasa ialah anggota dari koperasi tersebut serta pengawasan terhadap badan usaha itu sendiri harus dilakukan oleh dengan menggunakan jasa dan pelayanannya

  • Rudianto (2010:3)

Menurut Rudianto, Koperasi yakni merupakan perkumpulan orang yang dengan sukarela bergabung untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka yang dengan melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis

  • International Labour Organization (ILO)

Koperasi didefinisikan sebagai asosiasi orang yang memiliki sarana terbatas, yang dengan sukarela bergabung bersama dalam mencapai tujuan ekonomi melalui pembentukan organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian risiko dan manfaat dari usaha tersebut

  • Adenk (2013:4)

Menurut Adenk, Koperasi yakni merupakan suatu perkumpulan yang didirikan oleh sekelompok orang atau badan hukum koperasi yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi, bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggotanya.

  • Paul Hubert Casselman

Menurt Pauk Hubert, koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

  • UU Nomor. 17 Tahun 2012 Pasal 1 ayat (1) tentang perkoperasian

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya yang menjadi modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dalam di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi tersebut.

  • UU No. 25 / 1992

Koperasi yakni merupakan badan usaha yang beranggotakan sekelompok orang / badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

Baca Juga:  Mengenal Rumah Bubungan Tinggi, Rumah Adat Kalimantan Selatan

Demikianlah ulasan kami mengenai Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli, Semoga bermanfaat.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU