11 Kali Beraksi di Kosan Putri, Rizal CS Akhirnya Didor

Seorang Mahasiswi yang berinisial SU menjadi korban perampokan dan kekerasan lalu diperkosa di kamar kosnya, tepatnya di Antang kecamatan Manggala Kota Makassar (SulSel).

Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang pria yang bernama Rizal cs (38) yang memakai baju kaos dan celana pendek memanjat pagar dan memasuki kamar korban lewat jendela untuk melakukan aksinya.

“Selanjutnya Pelaku tersebut mengambil barang berharga milik korban berupa laptop, uang tunai, serta HP,” ungkap Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Iqbal Usman Minggu (6/6/2021).

Kanit jatanras Polrestabes Makassar, mengatakan setelah pihaknya menerima laporan Timnya langsung menyelediki identitas pelaku dan mengejar pelaku perampokan dan pemerkosaan itu.

Pelaku diduga merupakan pelaku yang kerap meneror korban di setiap aksinya, selain itu pelaku di duga merampok dan menyetubuhi korban di beberapa kos dari sejumlah laporan polisi yang diterima dalam satu bulan terakhir.

Baca Juga:  Kick-Off HPN 2025, Dirut TMII Kenalkan Wajah Baru TMII

Pelaku ternyata sudah pernah melakukan aksi tersebut sebanyak 11 kali dengan mengincar kos khusus putri  dan ada dua korban yang diperkosa oleh korban.

Empat pelaku dalam komplotan perampok sadis tersebut masing-masing berinisial MR (38), AS (27), FJ (27), dan YK (35). Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda yakni di Desa Samplungan, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, dan di Kota Makassar di lokasi berbeda, yakni jalan Abu Bakar Lambogo Serta jalan HR Daeng Ngunjang.

Baca Juga:  5 Rekomendasi Tempat Healing Low Budget di Makassar

Agus mengatakan, sasaran komplotan perampok ini adalah rumah kos putri Mahasiswi di Makassar. Dari 11 TKP, dua Mahasiswi yang menjadi korban pemerkosaan dan perampokan itu.

“Dalam insiden perampokan yang disertai pemerkosaan tersebut, keduanya dilakukan di kecamatan Manggala, Makassar. Kejadian pertama yang dilakukan pada 1 April, sedangkan kejadian kedua pada 28 Mei 2021,” ungkap Agus.

- Iklan -

Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan itu terancam dijerat pada pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KHU Pidana tentang pencurian yang didahului, serta ancaman kekerasan terhadap seseorang, serta pasal 285 KHU Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun. (*/IC)

 

 

 

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU