117 Guru Besar Universitas Indonesia (UI) layangkan surat kepada Presiden Joko Widodo meminta agar pemberlakuan Statuta UI hasil revisi yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 75 tahun 2021 tentang Statuta UI dibatalkan.
Sebelumnya, Statuta UI hasil revisi menimbulkan pro dan kontra karena salah satu pasalnya mengizinkan rektor UIĀ merangkap jabatan.
“Bapak Presiden yang kami hormati, penerbitan PP 75 /2021 sebagai pengganti PP 68/ 2013, menimbulkan pro kontra yang dikesankan oleh publik sebagai isu rangkap jabatan Rektor UI semata,” tulis surat tersebut, dikutip Senin (30/8/2021).
Namun, pada suratĀ bertanggal 13 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi tersebut mengatakan, Statuta UI hasil revisi menimbulkan disharmoni lebih jauh bagi perangkat kampus UI.
“Padahal jika dikaji lebih teliti dan mendalam, PP 75/2021 tersebut jika dilaksanakan akan mengakibatkan disharmoni antara Eksekutif, Dewan Guru Besar (DGB), Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan, sehingga tidak akan menyumbang bagi kemajuan UI dan bangsa Indonesia,” tulis surat tersebut.
Guru Besar Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, Sulistyowati Irianto, membenarkan surat tersebut dan menjelaskan bahwaĀ ada cacat prosedur penetapan statuta itu.
Sebelumnya,Ā UI telah membentuk Tim Revisi Statuta UI (PP 68/2013), dengan anggota terdiri dari wakil-wakil 4 organ UI, yaitu Eksekutif, MWA, SA, dan DGB.
Tim ini telah menyelesaikan draf perubahanĀ statuta UIĀ pada 26 Juni 2020 dengan materi yang sudah disetujui bersama.
Namun,Ā terbit PP 75/2021 pada Juli 2021Ā sebagai pengganti dan bukan perubahan PP 68/2013 di mana tim revisi Statuta UI tidak disertakan dalam pembuatan keputusan.
“Tiba-tiba ke luar statuta yang berbeda dengan rancangan yang disepakati di awal. Prosedurnya cacat, pasal-pasal banyak diubah, dihapus atau ditambahkan. Pasal-pasal itu dampaknya sangat serius untuk kami karena berdampak pada tata kelola UI, struktur kelembagaan, dan dosen, dan tenaga pendidik, dan organ lain,” kata Sulistyowati dikutif dari Kompascom, Senin (30/8/2021).
Sulistyowati membenarkan bahwa arah dari surat dan permintaan ini ialah pembatalan atau pencabutan pemberlakuan PP No. 75/2021 tersebut dan perumusan kembali untukĀ statuta UIĀ yang baru.
“Kami berpendapat bahwa PP 75/2021 tidak dapat dilaksanakan (fully unexecutable) sejak diundangkan. Oleh sebab itu, kami memohon dengan sangat agar kiranya Bapak Presiden berkenan untuk membatalkan atau menunda keberlakuan PP 75/2021 dengan mengembalikan keberlakuan PP 68/2013, serta memerintahkan penyusunan perubahan Statuta UI, yang melibatkan semua pemangku kepentingan UI,” bunyi surat tersebut.
Namun, hingga saat ini belum ada balasan dari Presiden Jokowi terkait dengan surat itu.
“Belum ada (balasan), kami masih menunggu,” kata Sulistyowati.