PINRANG – Guru SD inisial AM (56) mencabuli 12 muridnya dengan modus beri hukuman karena nakal, hal itu dilakukan di salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi itu dilakukan saat jam pelajaran olahraga.
“Beberapa siswa dianggap nakal dan hendak diberikan hukuman. Jadi itu (modus) siswa nakal dan dihukum,” ungkap Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita saat rilis di Mapolres Pinrang, Rabu (31/5/2023).
Pelaku mengaku menggunakan aksinya untuk menjemput siswa di kelas kemudian melakukan perbuatan asusila karena korban nakal. Jika mereka dihukum, mereka tidak mengulangi perbuatan mereka.
“Pelaku melakukan tindakan pencabulan, peremasan alat kelamin korban dengan alasan sebagai hukuman agar tidak mengulangi kenakalan,” imbuhnya.
Santiaji menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencabulan sudah 4 kali selama bulan Mei 2023 ini. Perbuatan cabul dilakukan saat selesai mata pelajaran olahraga di sekolah.
“Dalam 1 bulan terakhir (Mei 2023) ada 4 kali dengan waktu yang berbeda. Jadi mungkin disesuaikan seminggu sekali. Sampai dengan terakhir pelaku dilaporkan sudah 4 kali melakukan pencabulan,” paparnya.
Selain itu, salah satu korban mengaku dianiaya sendirian. Pertama, mereka menghukum gadis itu karena melakukan hal buruk untuk membersihkan toilet, tetapi kemudian mereka memperkosanya.
“Setelah (korban) melakukan pembersihan pelaku atau tersangka masuk ke kamar mandi dan membuka kancing baju dan membuka rok dan pakaian dalam korban. Kemudian mengancam untuk tidak memberitahu orang lain perbuatannya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, AM melakukan pencabulan terhadap 12 muridnya. Dari 12 korban tersebut, ada 8 murid perempuan dan 4 murid laki-laki.
“Ada 12 korban atau anak yang sudah kami lakukan pemeriksaan. Ada 8 orang korban anak perempuan dan ada 4 anak laki-laki,” ungkap Santiaji, Rabu (31/5).
Oknum guru berstatus ASN itu mengancam korbannya saat melakukan pencabulan. Siswinya diancam akan dipukul jika menceritakan perbuatannya ke orang tua korban.
“Pelaku mengancam korban dengan mengatakan kepada korban, ‘jangan ki bilang kepada orang lain apalagi orang tua ta, nanti saya pukul’,” tutur Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal, Senin (29/5).