Cyber crime adalah kejahatan di dunia maya. Salah satu jenis kejahatan yang meningkat di tengah pandemi akibat perubahan gaya hidup masyarakat serba online.
Modus cyber crime macam-macam. Mulai dari pencurian data, pembobolan rekening, hingga minta-minta sumbangan atas nama korban pandemi.
Apa yang Dimaksud dengan Cyber Crime?
Cyber crime adalah tindakan ilegal yang dilakukan pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet untuk menyerang sistem informasi korban.
Misalnya melakukan hack sosial media, membobol perangkat teknologi serta data korban. Lalu kemudian menyikat habis saldo rekening ataupun kartu kredit korban.
Cyber crime Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016. Jadi, belum ada UU cyber crime secara khusus.
Cyber crime termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dalam UU ITE.
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi elektronik dan/atau dokumen Elektronik
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Contoh/Jenis Kejahatan Cyber Crime
Ada beberapa contoh/jenis kejahatan cyber crime yang harus menjadi perhatian masyarakat, antara lain:
1. Kejahatan Phising
Phising adalah contoh cyber crime untuk melakukan penipuan dengan mengelabui korban. Umumnya aksi kejahatan ini dilancarkan melalui email maupun media sosial lain, seperti mengirimi link palsu, membuat website bodong, dan sebagainya.
Tujuannya mencuri data penting korban, seperti identitas diri, password, kode PIN, kode OTP (one time password) pada akun-akun keuangan, seperti mobile banking, internet banking, paylater, dompet digital, sampai kartu kredit.
2. Kejahatan Carding
Carding adalah jenis kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan bertransaksi menggunakan kartu kredit milik orang lain. Jadi, setelah mengetahui nomor kartu kredit korban, pelaku kemudian berbelanja online dengan kartu kredit curian itu.
Nomor kartu kredit tersebut dicuri dari situs atau website yang tidak aman. Bisa juga diperoleh dengan cara membeli dari jaringan spammer atau pencuri data. Selanjutnya data kartu kredit itu disalahgunakan oleh carder, sebutan pelaku kejahatan carding.
3. Serangan Ransomware
Ransomware adalah malware atau software jahat yang bukan hanya bisa menginfeksi komputer, tapi juga menyandera data pengguna. Tindak kejahatan ini dapat menimbulkan kerugian besar bagi korbannya.
Pelaku akan meminta uang tebusan ke korban jika ingin ransomware dihapus atau dimusnahkan. Apabila korban tidak mengabulkan permintaan tersebut, pelaku tak segan-segan mengancam akan membuat data menjadi korup alias tidak bisa digunakan lagi.
4. Penipuan online
Penipuan online atau penipuan digital yang saat ini makin banyak modusnya. Di antaranya adalah modus penipuan berkedok foto selfie dengan KTP atau identitas diri.
Foto selfie bersama KTP biasanya menjadi salah satu syarat registrasi online akun keuangan, seperti dompet digital, paylater, pinjaman online, sampai daftar rekening bank online.
Bisa saja kamu terjebak aplikasi pinjaman online palsu yang dibuat sedemikian rupa. Kemudian oleh pelaku, data kamu dipakai untuk pencucian uang, dijual di pasar gelap, atau digunakan sesuka hati untuk pinjaman online ilegal.
5. SIM Swap
SIM swap adalah modus penipuan dengan mengambilalih nomor ponsel atau kartu SIM ponsel seseorang. Tujuannya untuk meretas akun perbankan seseorang.
Akibatnya, kartu SIM ponsel yang kemudian aktif dan berlaku adalah milik pelaku, bukan lagi punya korban. Oleh karena itu, jika ingin membuang kartu SIM lama, sebaiknya dipatahkan atau digunting agar tidak disalahgunakan orang lain.
6. Peretasan situs dan email
Kejahatan ini istilahnya deface website dan email. Yakni jenis kejahatan cyber crime dengan cara meretas sebuah situs ataupun email, serta mengubah tampilannya.
Dengan kata lain, penampilan website atau email kamu mendadak berubah akibat peretasan ini. Contoh, halaman situs bukan yang biasanya, jenis huruf ganti, muncul iklan tidak jelas, bahkan mencuri data yang kamu tidak menyadarinya.
7. Kejahatan Skimming
Jenis kejahatan cyber crime lain yang harus diwaspadai, yakni skimming. Skimming adalah kejahatan perbankan dengan cara mencuri data kartu debit atau kartu kredit untuk menarik dana di rekening.
Cara kerjanya membobol informasi pengguna memakai alat yang dipasang pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau di mesin gesek EDC. Dengan teknik tersebut, pelaku bisa menggandakan data yang terdapat dalam pita magnetik di kartu kredit maupun debit.
Kemudian memindahkan informasi ke kartu ATM kosong. Akhirnya, pelaku bisa dengan mudah menguras saldo rekening nasabah.
Skimming dapat terjadi ketika kamu sedang transaksi belanja online. Saat kartu debit atau kartu kredit terhubung pada gawai, risiko terkena skimming menjadi lebih tinggi.
Ponsel atau laptop terkoneksi dengan internet sehingga memudahkan pelaku meretas atau mengambil data kartu kredit atau kartu debit. Terlebih jika menggunakan koneksi wifi publik. Jadi, pastikan setiap transaksi online pakai jaringan internet pribadi.