13 Tersangka Kasus Korupsi Rp 22 M di RS Batua Raya Makassar Diseret ke Pengadilan

13 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan RS Batua Makassar tahun anggaran 2018 segera diadili.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah melimpahkan perkara 13 orang tersangka ke Pengadilan Tipikor Negeri Makassar. Hal ini seperti disampaikan Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Kejati Sulsel, Adnan Hamzah. Ia mengatakan pelimpahan telah dilakukan, Rabu 19 Januari 2022 kemarin.

Baca Juga:  Bupati Barru Buka Maroaki Festival, Dorong Gemar Makan Ikan dan Pencegahan Stunting

“Perkara dugaan korupsi RS. Batua kemarin sudah kita limpahkan ke PN Makassar,” kata Adnan, Kamis (20/1/2022).

Setelah pelimpahan ke Pengadilan Negeri Makassar, wewenang selanjutnya bukan lagi kejaksaan. Mengenai status penahanan para tersangka oleh pihak Pengadilan Tipikor Negeri Makassar setelah resmi dilimpahkan, Adnan mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi dari pihak pengadilan.

“Belum ada penetapannya, nanti kami infokan kalau sudah ada,” ujar mantan Kasi Datun Kejari Makassar itu.

Baca Juga:  Pj Gubernur Sulsel Puji Keindahan Bantaeng dan Ajak Perkuat Kerukunan

Sebelumnya, kasus tersebut dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel ke Kejaksaan, Rabu 13 Januari 2022.

Pada saat pelimpahan tahap dua para tersangka tetap ditahan oleh Kejati Sulsel seperti yang dilakukan Polda Sulsel sebelumnya.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU