14 Aturan Pajak Baru Kemenkeu, Aset Kripto Dikenakan PPN dan PPh

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan terbaru terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Ini diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Kami berharap Wajib Pajak (WP) dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang ditetapkan UU HPP serta aturan turunannya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor dikutip dari Suara.com.

“Hal ini dilakukan demi menciptakan fondasi pajak yang optimal dan berkelanjutan,” tambahnya.

Perilisan aturan tersebut diharapkan dapat memudahkan para Wajib Pajak untuk memahami dan melaksanakan amanat terkait kebijakan UU HPP. Salah satunya, yang melakukan perdagangan aset kripto.

Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Bahwa penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan,” tulis PMK tersebut dikutip Rabu (6/4/2022).

Adapun dasar pengenaan pajak atas aset kripto adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

“Untuk memberikankepastian hukum, kesederhanaan dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto,” sambung PMK tersebut.

Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

14 Aturan Pajak Baru Kemenkeu

PMK ini mengatur ketentuan pajak, terutama PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Hal tersebut ada kaitannya dengan kenaikan tarif PPN 11 persen yang ditetapkan pada 1 April lalu.

- Iklan -

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, PMK memiliki 14 aturan dan berikut daftarnya, yang ditentukan dan dirilis secara langsung oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.

  1. PMK Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
  2. PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
  3. PMK Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
  4. PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
  5. PMK Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu.
  6. PMK Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
  7. PMK Nomor-64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
  8. PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
  9. PMK Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
  10. PMK Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.
  11. PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
  12. PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial sekaligus.
  13. PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
  14. PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu.
Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU