15 Oktober di setiap tahun diperingati hari Hak Asasi Hewan Sedunia. Pada tanggal yang sama tahun 1978, UNESCO merilis Universal Declaration of Animal Rights atau Deklarasi Universal atas Hak – Hak Hewan. “Universal Declaration of Animal Rights” tersebut yang didukung 46 negara dan 330 kelompok pendukung hewan.
Berikut daftar Hak Hewan Menurut “Universal Declaration of Animal Rights“ menurut UNESCO adalah:
1. Semua hewan memiliki hak yang sama untuk hidup dalam konteks keseimbangan biologis. Persamaan hak ini tidak menutupi keragaman spesies dan individu.
2. Semua kehidupan hewan memiliki hak untuk dihormati.
3. Hewan tidak boleh mengalami perlakuan buruk atau tindakan kejam. Jika perlu membunuh seekor binatang, itu harus seketika, tanpa rasa sakit dan tidak menimbulkan ketakutan.
4. Hewan liar memiliki hak untuk hidup dan berkembang biak secara bebas di lingkungan alamnya sendiri.
5. Setiap hewan yang bergantung pada manusia berhak atas makanan dan perawatan yang layak. Semua bentuk pengembangbiakan dan penggunaan hewan harus menghormati fisiologi dan perilaku khusus spesies tersebut.
6. Eksperimen pada hewan yang mengakibatkan penderitaan fisik atau psikologis melanggar hak-hak hewan.
7. Setiap tindakan yang tidak perlu yang melibatkan kematian hewan, dan setiap keputusan yang mengarah pada tindakan tersebut, merupakan kejahatan terhadap kehidupan.
8. Pembantaian hewan liar, dan pencemaran serta perusakan biotop adalah tindakan genosida. dengan itu tindakan yang membahayakan kelangsungan hidup spesies liar termasuk tindakan genosida
9. Perlindungan dan keselamatan hewan harus terwakili di tingkat organisasi Pemerintah.
10. Otoritas pendidikan dan sekolah harus memastikan bahwa warga belajar sejak kecil untuk mengamati, memahami, dan menghormati hewan.
Di Indonesia hak asasi hewan tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 302 dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.