2 Anggota DPRD Sinjai yang Ikut Upacara Sudah Melalui Proses Rehab

Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan perihal 2 anggota DPRD Sinjai tersangka kasus narkoba yang mengikuti upacara peringatan 17 Agustus.

Kabidhumas mengatakan, kasus Narkoba yang melibatkan kedua Anggota DPRD Sinjai telah ditangani Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, sudah melalui prosedur dan tahapan aturan undang-undang yang ada serta diproses sesuai aturan yang ada dan hukum yang berlaku, Senin (21/8).

Kombes Pol Komang Suartana menambahkan, aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika, yang menjadi landasan Aparat untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

- Iklan -
Baca Juga:  Pemkab Barru Gelar Rapat Forkopimda Persiapan Pilkada 2024

Lebih lanjut Komang mengatakan, saat dilakukan pengungkapan, barang bukti keterlibatan pelaku tidak ditemukan, jadi sementara ini dilimpahkan ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam hal ini BNNP sulsel untuk melihat perkembangan dan proses rehabilitasi.

Komang menambahkan, Penyidik Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sulsel telah menyerahkan Kedua oknum Anggota DPRD Sinjai ini untuk melakukan proses rehabilitasi di rumah sakit Sayang Rakyat Makassar.

Baca Juga:  Bupati Barru Hadiri Puncak Peringatan Hari Anak Nasional 2024

“Sementara kami serahkan sepenuhnya ke rumah sakit terkait,”singkatnya

- Iklan -

Kabidhumas juga menyatakan perihal kehadiran kedua anggota DPRD yang turut serta dalam proses upacara kemerdekaan lalu, sepenuhnya diserahkan kepada pihak rehabilitasi dalam hal ini Rumah Sakit Sayang Rakyat. (Nas)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU