2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Kuasa Hukum: Mereka Sujud Syukur

Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis lepas dari tuntutan jaksa terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa.

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan sujud syukur setelah majelis hakim memvonis lepas. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Yusmin dan Fikri, Henry Yosodiningrat.

Henry menyebutkan, Yusmin dan Fikri sujud syukur setelah dirinya melakukan terlebih dahulu. Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk rasa syukur dan terima kasih karena keduanya dibebaskan dari tuntutan.

“Mereka berdua mengikuti setelah saya sujud syukur mereka berdua juga sujud syukur,” kata Henry saat dihubungi wartawan, Jumat (18/3) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Henry menuturkan, Yusmin dan Fikri diputuskan lepas lantaran majelis hakim sependapat dengan pleidoi pada Pasal 49 KUHP. Diketahui, pasal tersebut mengatur soal pembelaan diri luar biasa.

Baca Juga:  Menelusuri Gaji Beragam Profesi Farmasi di Indonesia

“Putusan hakim menyatakan bahwa perbuatan mereka lakukan itu sependapat dengan pembelaan saya yaitu pembelaan terpaksa. Hasilnya pasal 49 diterapkan di situ, tidak dapat dipidana,” ujarnya.

Putusan lepas oleh majelis hakim adalah ketika majelis menganggap perbuatan terdakwa bukan tindak pidana.

Adapun hal yang memberatkan terhadap Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan ialah terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas. Sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela.

Sebelumnya, terdakwa pembunuhan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas. Briptu Fikri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian akan tetapi hal tersebut dinilai sebagai upaya pembelaan.

- Iklan -
Baca Juga:  Pemerintah Upayakan Fasilitas Olahraga Tersedia di Setiap Sekolah

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin keduanya dihukum dengan pidana enam tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Yusmin dan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Jaksa lantas menuntut keduanya dengan hukuman 6 tahun penjara.

Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan primer yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU