23 Kampus Ditutup Kemendikburistek, Ini Alasannya!

Ada 23 sekolah yang ditutup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penutupan itu disebabkan sejumlah alasan, mulai dari jual beli gelar hingga penggelapan uang hasil konferensi KIP.

Alasan 23 perguruan tinggi ditutup

1. Kejahatan jual beli Ijasah

Kemendikbud resmi mencabut izin 23 perguruan tinggi swasta yang memang terbukti melakukan pelanggaran. Salah satu pelanggarannya adalah jual beli ijazah.

Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Nizam mengatakan, tidak ada proses belajar mengajar di perguruan tinggi yang menghasilkan gelar.

Menurut Prof. Nizam, penghentian jual beli gelar perlu dilakukan untuk menjaga kualitas perguruan tinggi, karena perguruan tinggi yang melakukan hal tersebut sudah ditutup.

2. Pelajaran Fiktif

Di perguruan tinggi, proses pembelajarannya berupa ceramah, diskusi, seminar, kerja lapangan, dan penelitian tugas akhir. Proses pembelajaran didukung oleh keterlibatan pihak internal dan eksternal.

Selama studi sarjana mereka, mahasiswa harus menghadiri pertemuan terjadwal, melakukan tugas yang diberikan oleh profesor untuk menghadiri kelas selama delapan semester, termasuk menulis tesis. Namun, ternyata 23 sekolah swasta tertutup itu yang mempraktekkan model pembelajaran tersebut. Dalam arti tertentu, pembelajaran tersebut bersifat fiktif, bukan berdasarkan pembelajaran yang sebenarnya.

3. Penggelapan dana KIP dari Perguruan Tinggi

Tidak hanya praktik jual beli gelar dan penipuan akademik, lembaga tertutup juga menggelapkan uang KIP dari perguruan tinggi. Kuliah KIP merupakan subsidi pendidikan pemerintah bagi lulusan SMA sederajat yang memiliki potensi akademik namun terkendala secara ekonomi.

KIP Kuliah 2023 diberikan tunjangan hidup yang diberikan kepada mahasiswa terpilih dalam 5 kelompok berdasarkan bidang Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250.000 dan Rp 1 250.000 dan Rp 1.250.000.

Mahasiswa dapat menggunakan dana tersebut untuk kebutuhannya selama kuliah dan tidak dapat digunakan oleh perguruan tinggi. Diketahui bahwa perguruan tinggi, LLDIKTI, pihak lain tidak berhak untuk memanfaatkan, menggunakan, atau mengambil biaya hidup dari penerima konferensi KIP.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU