27 Tahun Bekerja Tapi Tak Diakui Sebagai Buruh

SeorangĀ  pekerja, Dg Ancu (62), walau telah bekerja selama sekitar 27 tahun hingga memasuki usia pensiun di perusahaan jual beli hasil bumi jagung, tapi pihak majikannya tidak mengakuinya sebagai buruh atau pekerja di perusahaan itu.

Adalah UD Manguluang, sebuah perusahaan bergerak di bidang usaha jual beli hasil bumi jagung beralamat di Jl Tol Ir Sutami Makassar, di sanalah Dg Ancu mengabdikan dirinya sebagai pekerja di gudang milik H Sabri.

Menurut Dg Ancu, warga yang menetap di pinggiran pekuburan Beroanging Makassar ini mengatakan, dirinya mulai bekerja di UD Manguluang sejak sekitar 1996, itu dimana perusahaan milik H Sabri tersebut masih belum berkembang dan beralamat di Jl Gatot Subroto. Dia dipekerjakan dan menerima gaji. ā€œSedikit atau banyak yang saya kerjakan, gajiku tetap ji sama pak,ā€ aku Dg Ancu.

Baca Juga:  Mahasiswa KKN-R Unibos Programkan 4 Proker di Desa Tungke

Hanya saja, sejak akhir 2022 yang baru lewat, dirinya sudah tidak mampu bekerja disebabkan kondisi tubuhnya sudah mulai tidak sehat karena faktor umur yang telah memasuki 62 tahun sehingga sudah tidak lagi masuk bekerja. ā€œTetapi kalau saya masuk, tetap ji diizinkan bekerja. Tidak dilarang,ā€ kata Dg Ancu.

Sementara pihak UD Manguluang mengatakan, Dg Ancu bukan buruh di perusahannya melainkan pekerja borongan yang tidak memiliki hak pesangon pensiun atau hak lainnya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Sulsel Puji Keindahan Bantaeng dan Ajak Perkuat Kerukunan

ā€œDg Ancu bukan pekerja atau buruh di sini. Dia cuma pekerja borongan,ā€ kata salah seorang keluarga H Sabri yang beraktivitas di perusahaan UD Manguluang.

Menurutnya, selama ini tidak ada pekerjanya yang menerima pesangon karena pekerjanya itu keluar begitu saja.

Kini, persoalan itu sementara ditangani Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar karena pihak Dg Ancu meminta dimediasi untuk mendapatkan status sebagai pekerja yang memiliki hak pesangon pensiun. (ISK)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU