Nama artis Cynthiara Alona belakangan ramai jadi perbincangan publik. Dirinya sempat disebut-sebut terlibat atas tuduhan prostitusi online. Kabar itu pun sudah dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pada Selasa (16/3/2021) lalu, hotel milik Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan digerebek polisi. Baru-baru ini terungkap alasan Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai lokasi prostitusi online.
Sosok Cynthiara Alona pun ramai dibicarakan. Cynthiara Alona merupakan aktris yang mulai terjun di dunia hiburan sebagai model bintang iklan saat berusia 17 tahun.
Setelah itu, wanita kelahiran 7 Juli 1985 ini meniti karier dengan melebarkan sayapnya di dunia peran. Tak hanya di dunia hiburan, ia juga seorang pengusaha.
Berikut ini Liputan6.com rangkum 4 fakta sosok Cynthiara Alona yang kini sedang ramai disorot, dari berbagai sumber, Jumat (31/12/2021).
1. Aktris Film dan Sinetron
Wanita bernama Cynthiara Alona ini terjun di dunia seni peran ketika beradu akting di sinetron Cinta Jangan Buru-buru bersama Nia Ramadhani dan Mike Lewis pada 2007 silam. Nama Alona kian naik daun sejak memerankan tokoh antagonis sebagai Anita di sinetron Titip Rindu pada 2010.
Ia juga sempat muncul bermain di beberapa sinetron lainnya. Seperti di sinetron Cinta Fitri, Cinta Kirana dan lainnya. Film Susuk Posong, Drop Out, Paku Kuntilanak dan beberapa film lainnya pernah ia bintangi.
2. Model
Sebelum melebarkan sayap ke dunia akting, Cynthiara Alona menjajal dunia entertain sebagai model. Ia mengawali kariernya itu ketika berusia 17 tahun. Alona menjadi model dan bintang iklan dari sebuah bank.
Berawal dari sana nama dan wajah Cynthiara Alona mulai dikenal di industri hiburan hingga masyarakat luas. kabarnya, Cynthiara Alona juga pernah tergabung di majalah Playboy Jepang dan Singapura pada 2005. Saat itu juga Alona berprofesi sebagai DJ dan presenter.
3. Tersandung Kasus Prostitusi Online
Cukup lama tak terdengar kabarnya, ia pun mendadak jadi sorotan usai terlibat kauss prostitusi online anak. Alona menjalani pemeriksaan pada Kamis, (18/3/2021). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Cynthiara Alona telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengakuannya di masa Covid-19 ini memang hotel sepi. Sehingga ada peluang biar dana operasional bisa berjalan,” kata Yusri.
Selain memang sengaja menjadikan hotelnya sebagai lokasi prostitusi online, Cynthiara Alona juga bekerja sama dengan muncikari.
Yusri juga menjelaskan, tersangka kasus dugaan prostitusi online Cynthiara Alona terjerat Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan atau Pasal 506 KUHP tentang prostitusi.
“Ancamannya cukup tinggi, 10 tahun penjara, dan denda hingga Rp 1 miliar” tuturnya.