Seorang pegawai Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan tindak pelecehan seksual hingga membuat tiga siswi tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) trauma saat menjalani praktik kerja lapangan (PKL).
Tiga korban berinisial AN (16), NA (16), dan AW (17) akhirnya menolak saat dipanggil kembali untuk magang di kantor Kelurahan Jombang.
1. Pelaku berinisial SA berusia 54 tahun
Ketiga siswi tersebut jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pegawai kelurahan berinisial SA (54). Kepada wartawan, Lurah Jombang Hasanudin menjelaskan kasus dugaan pelecehan siswa magang itu dalam proses pengusutan Satgas Perlindungan Anak (PA) Kelurahan Jombang.
Informasi yang berhasil dihimpun, oknum pelaku pelecehan seksual tersebut berstatus sebagai pegawai honorer. Dalam kasus itu, pihak kelurahan mengklaim telah memanggil dan meminta keterangan langsung dari SA soal kejadian itu.
2. Pimpinan SA juga sudah dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan siswa magang itu
3 Siswi Magang Jadi Korban Pelecehan Pegawai Kelurahan di Tangsel Rapid test di terhadap ASN di Serang.
Menanggapi kasus tersebut, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel menegaskan, pegawai berinisial SA itu adalah pegawai honorer. Pihaknya, juga telah memanggil pimpinan dari diduga oknum pegawai honorer itu.
“Dia (SA) non-PNS,” ungkap Kepala BKPP Tangsel, Apendi dikonfirmasi.
Dia menegaskan, atasan SA pun telah dimintai keterangan. Dalam keterangan sementara yang diperoleh, oknum pegawai itu, hanya mencolek siswi magang di kantor kelurahan itu.
4. Kepala BKPP: Kata Lurah pelaku cuma nowel
Lurah Jombang, Hasanudin, kata Apendi juga sudah memanggil SA, untuk dimintai keterangan. Dia juga memerintahkan sang lurah untuk menggali keterangan secara benar dan utuh.
“Kata dia, ‘cuma nowel (mencolek) doang’. Ini mah lurah yang bilang ke saya tadi,” kata Apendi.
Menurutnya, untuk proses lebih lanjut diserahkan kepada ketiga siswi yang merasa dilecehkan.
Sementara pihak BKPP Tangsel, lanjut Apendi, merekomendasikan kepada pejabat kecamatan untuk menegakan aturan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Ini kan mencemarkan nama baik Tangerang Selatan sebagai pegawai,” ucapnya.