3 Fakta Unik Seragam Baru Satpam, Baru Setahun Ganti Lagi

Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Pengamanan (Satpam) pada Rabu, 2 Februari 2022 mendatang, akan diperkenalkan seragam satpam baru. Untuk itu Suara.com, telah merangkum beberapa fakta seragam satpam baru yang perlu kalian ketahui.

Keputusan membuat seragam satpam baru ini lantaran masyarakat kebingungan untuk membedakan warna seragam Polri dan Satpam. Berikut ini daftar fakta seragam satpam baru yang bisa diketahui.

1. Seragam satpam mirip dengan polri

Pada awalnya seragam satpam yang berwarna putih kemudian diubah menjadi warna cokelat muda yang mirip dengan seragam polisi. Sebagaimana hal itu telah dimuat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pamswakarsa yang ditandatangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020 silam.

Baca Juga:  FTBI Tanah Papua 2024, Ciptakan Generasi Muda Penjaga Bahasa Ibu

2. Seragam satpam diganti usai revisi Perpol

Dilansir Suara.com, fakta seragam satpam baru berikutnya adalah Polri akan mengganti seragam satpam baru dengan warna krem dari yang sebelumnya berwarna cokelat muda. Seragam satpam baru tersebut akan digunakan setelah Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pamswakarsa telah direvisi.

Baca Juga:  Kick-Off HPN 2025, Dirut TMII Kenalkan Wajah Baru TMII

“Dan akan diberlakukan setelah revisi Perpol No 2 tahun 2020 tentang Pamswakarsa selesai. Akan diberi masa tenggang waktu pemberlakuannya sekitar setahun, sejak disahkan Perpol selesai direvisi,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

3. Pergantian seragam satpam dilakukan dalam waktu satu tahun

Proses transisi seragam satpam baru akan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun setelah Perpol tersebut direvisi. Masa berlaku seragam baru satpam tersebut hanya sekitar satu tahun.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU