Pengertian kurban menurut bahasa adalah mendekatkan diri. Sedangkan, secara istilah, pengertian kurban diartikan sebagai kegiatan menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik dengan maksud untuk beribadah kepada Allah SWT.
Kurban sejatinya merupakan bentuk syukur umat Muslim atas segala nikmat yang telah Allah berikan. Sebab nikmat tersebut sangat banyak, sudah seharusnya umat Muslim melakukan pengorbanan dalam bentuk apa pun kepada Allah. Dalam hal ini, syariat yang dianjurkan adalah kurban, yaitu melakukan penyembelihan hewan. Kemudian membagikan daging hewan tersebut kepada orang-orang yang membutuhkan.
1. Rukun Sah Berkurban
a. Pekerjaan menyembelih kurban atau dzabbu.
b. Penyembelih hewan kurban atau dzabih.
c. Hewan yang akan disembelih.
d. Alat untuk menyembelih kurban.
Jika keempat rukun sudah terpenuhi, maka bisa melakukan kurban. Nantinya kurban akan dinyatakan sah menurut syariat Islam. Namun jika ada salah satu rukun yang tidak terpenuhi, maka kurban tidak akan sah dan tidak bisa dilakukan amalan kurban, sekalipun dilakukan di tanggal 10-13 dzulhijjah.
2. Syarat Sah Hewan Kurban
a. Usia Hewan Kurban
Sekalipun anda memilih hewan ternak yang termasuk dalam jenis hewan kurban, tidak serta merta bisa digunakan untuk kurban. Di mana ada ketentuan umur hewan kurban yang disesuaikan dengan jenisnya.
Kambing hanya boleh usia di atas 1 hingga 2 tahun. Domba hanya boleh usia di atas 6 hingga 12 bulan. Sapi hanya boleh usia di atas 2 hingga 3 tahun. Unta hanya boleh usia di atas 5 hingga 6 tahun. Jika usia hewan yang akan dikurbankan kurang atau melebihi, maka tidak sah jika digunakan untuk kurban.
b. Kondisi Hewan Secara Fisik
Anda juga harus memperhatikan kondisi hewan, selain dipastikan tidak dalam kondisi hamil atau sakit. Perhatikan kondisi fisiknya dan pastikan tidak terdapat cacat permanen, hal ini akan menyebabkan aib dan tidak sah qurbanya. Cacat yang dimaksud penglihatan hewan berkurang misalkan seperti buta sebelah, tidak berjalan dengan normal karena kaki pincang. Badan hewan kurban sangat kurus sehingga tidak terdapat adanya sumsum tulang.
c. Status Kepemilikan Hewan
Saat membeli hewan kurban, tanya terlebih dahulu bagaimana kepemilikannya atau siapa yang memiliki hewan kurban tersebut. Jangan sampai membeli bukan pada pemiliknya, bisa juga hewan hasil mencuri atau merampok. Nantinya tidak akan sah jadi hewan kurban. Bahkan tidak sah jika hewan tersebut dalam kasus sengketa seperti masih digadaikan, hewan bagi waris atau status kepemilikan tidak pada perseorangan. Pasalnya tidak akan sah kurban seseorang jika nantinya ada yang mengatakan hewan tersebut masih jadi milik orang lain, sekalipun sudah disembelih.
d. Jenis dan Pembagian Hewan Kurban
Sudah dijelaskan jika hewan yang boleh digunakan untuk kurban hanya hewan ternak dalam kondisi sehat dan status kepemilikan jelas. Maka hukum hewan untuk kurban ini adalah sah dan boleh digunakan untuk kurban. Bagaimana jika ingin kurban namun tidak mampu membelinya, ada beberapa alternatif pembagian hewan kurban. Seperti unta yang bisa digunakan untuk 10 orang, sedangkan sapi hanya boleh untuk 7 orang. Namun, ada juga hadis yang menyatakan sah hukumnya kurban seekor kambing untuk satu keluarga.
3. Cara Menyembelih Hewan Kurban
a. Membaca Bismillah.
b. Membaca shalawat Nabi.
c. Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih).
d. Membaca takbir 3 kali bersama-sama.
e. Berdoa agar kurbannya diterima oleh Allah SWT (orang yang menyembelih yang mengucapkan).