Layanan belanja daring atau e-commerce JD.ID mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu improvisasi agar perusahaan dapat terus beradaptasi dan selaras dengan dinamika pasar dan tren industri di Indonesia.
“Perusahaan juga melakukan pengambilan keputusan seperti tindakan restrukturisasi, yang mana di dalamnya terdapat juga pengurangan jumlah karyawan,” ujar Director of General Management JD.ID Jenie Simon dalam pernyataan yang diterima Jumat (27/5).
Jenie Simon mengatakan saat ini perusahaan tengah fokus pada pengoptimalan struktur ketenagakerjaan.
Upaya improvisasi lainnya yang juga dilakukan melakukan peninjauan, penyesuaian, hingga inovasi atas strategi bisnis dan usaha.
Jenie Simon memastikan perusahaan akan patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan pemerintah, dan akan memberikan hak karyawan, seperti diatur dalam regulasi tersebut.
“Bagi perusahaan, para karyawan adalah aset vital dari perusahaan dan bagian dari sebuah keluarga besar, yang mana arti-nya perusahaan memiliki kewajiban untuk menjaga kesejahteraan para karyawan-nya, sekaligus mengembangkan potensi mereka untuk dapat memberikan kinerja yang lebih efektif dan optimal bagi perusahaan,” tandasnya.
Sebelum JD.ID, startup Zenius dan LinkAja juga melakukan PHK terhadap karyawan. Zenius menyebut PHK sebagai imbas dari dinamika ekonomi yang terjadi.