Gaji PNS DKI Jakarta 2022 memang yang tertinggi dibandingkan dengan gaji PNS di pemerintah daerah lain. Ada berbagai tunjangan yang membuat PNS DKI Jakarta menerima gaji lebih tinggi dibandingkan wilayah lain.
Salah satu alasan mengapa gaji PNS DKI Jakarta tahun 2022 paling tinggi dibanding daerah lainnya adalah karena Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diketahui, gaji PNS tergantung dengan PAD setiap daerah.
Tak heran bila gaji PNS di Jakarta kerap bikin iri, sebab PAD DKI Jakarta pun termasuk yang tertinggi di Indonesia. Realisasinya pada 2020 lalu saja mencapai Rp37,41 triliun.
Beberapa Alasan mengapa PNS di DKI Jakarta lebih tinggi daripada daerah lain dikarenakan kebijakan remunerasi lewat peraturan daerah (perda). Hal ini biasanya diberikan untuk meningkatkan produktivitas dalam pelayanan publik. Jadi, PNS tidak melakukan tindak pidana KKN.
Berbeda dengan gaji pokok yang umumnya sama di tiap daerah, PNS DKI Jakarta juga menerima tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal ini diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan penghasilan Pegawai.
Pada dasarnya, besaran gaji PNS di seluruh Indonesia baik di pemerintah daerah, kementerian atau pun instansi lain besarannya sama. Besaran gaji PNS 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Menurut PP tersebut, besaran gaji PNS di seluruh Indonesia sesuai dengan golongannya. Gaji PNS golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200. Namun yang membedakan penghasilan PNS antar instansi satu dan lainnya adalah tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kinerja ini diatur oleh Pemda dan instansi masing-masing.
Rincian TPP yang diberikan untuk PNS DKI Jakarta 2022:
- Sekretariat Daerah: Rp 63,9 juta-Rp 127,71 juta
- Biro Pemerintahan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
- Biro Hukum: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
- Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
- Biro Kepala Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
- Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
- Biro perekonomian dan keuangan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
- Inspektorat: Rp 27 juta-Rp 63,9 juta
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
- Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
- Badan Pembinaan BUMD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta
- Badan Kepegawaian Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp 25,74 juta-Rp 51,57 juta
- Dinas Pendidikan: Rp 25,74 juta-Rp 60,48 juta
- Dinas Perhubungan: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
- Dinas Kebudayaan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
- Satuan Polisi Pamong Praja: Rp 26,19 juta-Rp 57,87 juta
- Sekretaris DPRD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta
- Kota Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
- Kabupaten Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 62,37 juta
- Kecamatan: Rp 25,74 juta-Rp 39,96 juta
- Kelurahan: Rp 25,74 juta-Rp 27 juta
- Keahlian Utama: Rp 31,77 juta
- Keahlian Madya: Rp 26,55 juta
- Keahlian Muda: Rp 23,58 juta
- Keahlian Pertama: Rp 18,72 juta
- Keterampilan Pemula: Rp 12,96 juta
- Calon PNS: Rp 3,51 juta- Rp 4,86 juta