30 Daftar Gaji PNS DKI Jakarta 2022, Mengapa Lebih Tinggi dari Daerah Lain?

Gaji PNS DKI Jakarta 2022 memang yang tertinggi dibandingkan dengan gaji PNS di pemerintah daerah lain. Ada berbagai tunjangan yang membuat PNS DKI Jakarta menerima gaji lebih tinggi dibandingkan wilayah lain.

Salah satu alasan mengapa gaji PNS DKI Jakarta tahun 2022 paling tinggi dibanding daerah lainnya adalah karena Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diketahui, gaji PNS tergantung dengan PAD setiap daerah.

Tak heran bila gaji PNS di Jakarta kerap bikin iri, sebab PAD DKI Jakarta pun termasuk yang tertinggi di Indonesia. Realisasinya pada 2020 lalu saja mencapai Rp37,41 triliun.

Beberapa Alasan mengapa PNS di DKI Jakarta lebih tinggi daripada daerah lain dikarenakan kebijakan remunerasi lewat peraturan daerah (perda). Hal ini biasanya diberikan untuk meningkatkan produktivitas dalam pelayanan publik. Jadi, PNS tidak melakukan tindak pidana KKN.

Berbeda dengan gaji pokok yang umumnya sama di tiap daerah, PNS DKI Jakarta juga menerima tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal ini diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan penghasilan Pegawai.

Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Pada dasarnya, besaran gaji PNS di seluruh Indonesia baik di pemerintah daerah, kementerian atau pun instansi lain besarannya sama. Besaran gaji PNS 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Menurut PP tersebut, besaran gaji PNS di seluruh Indonesia sesuai dengan golongannya. Gaji PNS golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200. Namun yang membedakan penghasilan PNS antar instansi satu dan lainnya adalah tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kinerja ini diatur oleh Pemda dan instansi masing-masing.

Rincian TPP yang diberikan untuk PNS DKI Jakarta 2022:

  1. Sekretariat Daerah: Rp 63,9 juta-Rp 127,71 juta
  2. Biro Pemerintahan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
  3. Biro Hukum: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
  4. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
  5. Biro Kepala Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
  6. Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
  7. Biro perekonomian dan keuangan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
  8. Inspektorat: Rp 27 juta-Rp 63,9 juta
  9. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
  10. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
  11. Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
  12. Badan Pembinaan BUMD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta
  13. Badan Kepegawaian Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
  14. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
  15. Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp 25,74 juta-Rp 51,57 juta
  16. Dinas Pendidikan: Rp 25,74 juta-Rp 60,48 juta
  17. Dinas Perhubungan: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
  18. Dinas Kebudayaan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
  19. Satuan Polisi Pamong Praja: Rp 26,19 juta-Rp 57,87 juta
  20. Sekretaris DPRD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta
  21. Kota Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
  22. Kabupaten Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 62,37 juta
  23. Kecamatan: Rp 25,74 juta-Rp 39,96 juta
  24. Kelurahan: Rp 25,74 juta-Rp 27 juta
  25. Keahlian Utama: Rp 31,77 juta
  26. Keahlian Madya: Rp 26,55 juta
  27. Keahlian Muda: Rp 23,58 juta
  28. Keahlian Pertama: Rp 18,72 juta
  29. Keterampilan Pemula: Rp 12,96 juta
  30. Calon PNS: Rp 3,51 juta- Rp 4,86 juta
Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU