35+ Pengertian Hukum Menurut Para Ahli dan Secara Umum

  • Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum adalah suatu bentuk kaidah serta semua asas yang mangatur pergaulan hidup dalam masyarkat untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses untuk mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

  • Thomas Aquinas

Hukum yakni adalah perintah yang berasal dari masyarakat dan apabila terjadi pelanggaran hukum, bagi pelanggar akan diberikan sanksi oleh ketua masyarakat bersama dengan semua anggota masyarakatnya.

  • Wiryono Kusumo

Hukum yakni adalah segala bentuk peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat dan terhadap pelanggar hukum akan dikenai sanksi hukum. Tujuan hukum yakniuntuk mangadakan kebahagiaan, keselamatan dan ketertiban dalam masyarakat.

  • Soetandyo Wigjosoebroto

Menjelaskan bahwa tidak ada konsep tunggal tentang hukum, karena sebanarnya hukum terdiri dari 3 konsep yaitu:

  1. Hukum menjadi asas moralitas.
  2. Hukum menjadi kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu.
  3. Hukum menjadi minstitusi yang riil dan fungsional dalam hidup bermasyarakat.
  • Montesquieu

Hukum yakni ialah gejala sosial dan perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, etnis, politik, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat.

  • Lily Rasjidi

Hukum tidak hanya sekedar norma tetapi juga institusi.

  • Hugo de Grotius

Hukum yakni adalah peraturan mengenai tindakan moral yang menjamin keadilan terhadap peraturan hukum mengenai kemerdekaan “law is rule of moral astion obligation to that which is right”.

  • Eugen Ehrlich

Hukum ykni ialah sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan melihat sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.

  • Satjipto Raharjo

Hukum yakni ialah karya manusia berupa norma-norma yang berisi petunjuk tingkah laku. Tidak hanya itu, Hukum ialah cerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana masyarakat dibina dan kemana masyarakat harus diarahkan.

- Iklan -
  • Hans Kelsen

Hukum yakni ialah ketentuan sosial yang mengelola perilaku mutual antar manusia yakni ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengelola perilaku tertentu manusia “norma” hukum adalah ketentuan.

  • Grotius

Hukum adalah perilaku tentang moral yang menjamin keadilan.

Baca Juga:  Rumah Tongkonan : Sejarah, Fungsi, Keunikan, Ciri-ciri dan Filosofinya

Demikianlah ulasan kami mengenai Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, Semoga bermanfaat..

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU