Program studi S1 Ilmu Gizi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (FKM Unhas) baru saja melaksanakan pelatihan kewirausahaan untuk produk pangan halal bagi 40 orang mahasiswa S1 Ilmu Gizi maupun S1 Kesmas.
Kegiatan ini berlangsung secara luring di ruang K-225 (Ruang Prof Nur Nasry Noor) FKM Unhas pada tanggal 29 Oktober 2022.
Acara ini dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan kemahasiswaan Dr Wahiduddin, SKM MKes.
Dalam sambutannya, Wahid mengatakan bahwa kegiatan seperti ini sangat bermanfaat karena akan mendukung pencapaian IKU (indikator kinerja Utama) Prodi, Fakultas, maupun Universitas.
“Harapannya nanti mahasiswa setelah selesai (menjadi seorang sarjana), tidak hanya menjadi seorang ASN tetapi juga menjadi seorang wirausahawan,” katanya.
Menurutnya, kegiatan seperti ini perlu dikembangkan dan dilaksanakan dengan cakupan peserta yang lebih luas.
Hadir sebagai pembicara Pertama, Prof dr Veni Hadju, MSc PhD (Guru Besar Ilmu Gizi FKM Unhas sekaligus sebagai Ketua Halal Centre FKM Unhas).
Prof dr Veni membahas tentang Kebijakan Dan Ketentuan Regulasi Halal Dalam Penyelenggarakan JPH di Indonesia.
Dalam penyampaian materinya, Prof Veni mengatakan bahwa saat ini di Indonesia sudah ada Undang-Undang no 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Dimana salah satu tujuannya adalah memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk.
Kedepan, kata Prof dr Veni, diharapkan setiap produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal dan saat ini pemerintah Indonesia memiliki program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) yang ditujukan khusus terutama untuk usaha mikro dan kecil.
Pemateri kedua, Prof Dr Nurhaedar Jafar, Apt MKes (Guru Besar Prodi Ilmu Gizi FKM Unhas sekaligus sebagai Auditor Halal dari Lembaga Pemeriksa Halal Unhas) membawakan materi terkait “Pengetahuan Bahan”.
Dalam pemaparannya, Prof Eda menyampaikan bahwa harus memperhatikan bahan yang digunakan dalam sebuah produk pangan, baik itu Bahan Hewani, Bahan Nabati, maupun Bahan Mikrobial.
Terdapat titik kritis yang mesti diperhatikan yakni suatu titik dalam bahan, proses, dan langkah yang menentukan halalnya sebuah produk makanan dan minuman.
Apabila salah sedikit di dalamnya maka dapat menjadikan produk tersebut menjadi haram.
Hadir secara daring melalui link zoom pemateri ketiga Gusmelia Testiana, MKom (Salah satu Staf dosen dari Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang).
Gusmelia membawakan materi terkait “Proses Produk Halal”.
Dalam materinya Gusmelia memaparkan tata cara memperoleh sertifikat halal dimulai dari pengajuan oleh pelaku usaha, selanjutnya adanya pemeriksaan, pengujian, dan pengeceakan sampai penerbitan sertifkat halal oleh BPJPH.
Selain itu, setiap pelaku usaha juga melakukan sertifikasi halal melalui self declare dengan mendaftarkan usaha melalui website (ptsp.halal.go.id).
Proses self declare ini dianggap lebih simple dan diharapkan lebih memudahkan pelaku usaha dalam mendaftarkan produk usahanya.
Para mahasiswa yang ikut dalam pelatihan ini nantinya diharapkan dapat melakukan pendampingan kepada usaha mikro dan kecil yang belum bersertifikasi halal dan mau melakukan pengajuan produk halal.
Para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan dari pagi sampai berakhir pada sore hari.
Moderator (Laksmi Trisasmita, S.Gz, MKM) pun sangat bersemangat dalam memimpin jalanannya diskusi dari beberapa peserta yang menyampaikan pertanyaan untuk ke 3 pemateri.
Kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu program kerja dari program studi S1 Ilmu Gizi FKM Unhas Tahun 2022 dan dilaksanakan dalam rangkaian Dies Natalis FKM Unhas yang ke-40, papar ketua panitia kegiatan Dr Abdul Salam, SKM MKes.