Sebanyak 5.663 Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mendapatkan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Rektor UIN Alauddin Nomor 155 dan 156 yang ditandatangani Prof Hamdan Juhannis pada Rabu 16 Februai 2022.
Pemberian keringanan UKT tersebut terbagi dalam dua skema yakni atas dampak pandemi Covid 19 dan peninjuan penetapan ulang atau rekategorisasi UKT.
Di dalam surat keringan UKT atas dampak pandemi Covid 19
tersebut, mahasiswa yang mendapatkan keringanan UKT berdasarkan progres penyelesaian studi.
“Untuk Mahasiswa yang menunggu yudisium, diberikan keringanan sebesar 100%. Kemudian, terjadwal ujian munaqasyah 50%,” tulis Prof Hamdan dalam surat itu.
Selanjutnya, Mahasiswa yang sudah terjadwal ujian hasil diberikan keringanan 30%. Lalu Mahasiswa yang sudah ujian proposal dan tidak ada nilai mata kuliah tertinggal sebesar 25%.
Sementara penetapan rekategorisasi berdasarkan Mahasiswa yang telah mendaftar ke masing masing Fakultas.
“Penetapan ini berdasarkan pengusulan Fakultas ke Bagian Akademik,
Kepala Biro AUPK dan UPT Pustipad untuk penyesuaian data hasil Peninjauan Penetapan UKT,” jelasnya.
“Bagi mahasiswa yang telah membayar sebelum keluarnya keputusan ini maka akan di konversi pada semester berikutnya,” tutup Hamdan.
Pengumuman penetapan penerima keringanan UKT atas dampak bencana Pandemi Covid-19 dapat diakses melalui laman https://uin-alauddin.ac.id/pengumuman/detail/penerima-keringanan-uang-kuliah-tunggal-mahasiswa-ta-2021-2022
Kemudian penetapan hasil hasil rekategorisasi UKT melalui link berikut https://uin-alauddin.ac.id/pengumuman/detail/hasil-peninjauan-penetapan-uang-kuliah-tunggal-ukt-ta-2021-2022