Ada lima alasan yang menyebabkan anak putus sekolah, yaitu karena menikah, bekerja, menunggak iuran SPP, kecanduan game online, dan meninggal dunia.
Pemantauan dilakukan dengan pengawasan langsung di beberapa kota dan Kabupaten, dan wawancara secara online dengan guru dan Kepala Sekolah jaringan guru Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), pada Februari 2021
Pandemi Covid-19 sudah berlangsung selama setahun, seharusnya pemerintah daerah sudah dapat memetakan permasalahan pendidikan di wilayahnya, sehingga tidak ada peserta didik yang putus sekolah.
“Namun faktanya, KPAI justru menemukan data-data lapangan yang menunjukan angka putus sekolah cukup tinggi, terutama menimpa anak-anak yang berasal dari keluarga miskin,” ungkap Retno Listyarti dalam rilisnya yang diterima RRI Cirebon hari ini.
Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan, diantaranya Negara harus hadir untuk mencegah anak-anak putus sekolah selama pandemik, karena masalah ekonomi atau karena ketiadaan alat daring.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus segera melakukan pemetaan peserta didik yang putus sekolah beserta alasannya. Hasil pemetaan dapat digunakan sebagai intervensi pencegahan oleh Negara. Hak atas pendidikan adalah hak dasar yang wajib di penuhi Negara dalam keadaan apapun.