5 Cara Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Peroleh Status WNI

Belakangan ini, isu naturalisasi pemain di Timnas Indonesia kembali mencuat. Peter Frans Gontha, mantan Duta Besar Indonesia untuk Polandia, mengungkapkan kekecewaannya melalui akun Instagramnya, @petergontha. Ia mengkritik dominasi pemain naturalisasi di timnas yang dinilai dapat mencemarkan martabat bangsa.

Keriuhan tersebut memicu warganet untuk mempertanyakan asal-usul penggawa Timnas Indonesia. Merespons hal ini, akun @idextratime dan @strootsy memberikan penjelasan mengenai bagaimana para pemain dapat memperoleh status Warga Negara Indonesia (WNI).

Aturan Naturalisasi Pemain Keturunan

Beberapa pemain naturalisasi terbaru memiliki darah Indonesia, baik dari ibu atau ayah WNI, seperti Jordi Amat, Ivar Jenner, dan Shayne Pattynama. Mereka menjalani proses naturalisasi khusus meskipun tidak memenuhi syarat tinggal di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut.

- Iklan -

Mereka tidak mengikuti jalur naturalisasi umum karena sudah memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, khususnya Pasal 4 huruf c, d, dan h.

Baca Juga:  Cristiano Ronaldo Rencanakan Pensiun di Kampung Halaman

Pemain keturunan dari ayah WNI dan ibu WNA, atau sebaliknya, diakui sebagai WNI secara sah oleh undang-undang. Mereka hanya perlu mendaftar kepada Menteri melalui pejabat atau perwakilan Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 41 UU yang sama.

Setelah itu, mereka melepaskan status kewarganegaraan ganda. Proses ini juga diikuti oleh pemain lain, seperti Justin Hubner.

- Iklan -

Bagi yang masih ragu, mereka dapat merujuk pada kata-kata motivasi kapten Timnas, Jay Idzes, saat melawan Arab Saudi dalam kualifikasi Piala Dunia 2026. Idzes menegaskan, “Kita layak di sini… Jangan lupa untuk siapa kalian bermain, untuk keluargamu, untuk negaramu, untuk kebanggaanmu!”

Cara Pemain Naturalisasi Dapatkan Status WNI

Berikut adalah lima cara penggawa Timnas Indonesia memperoleh status WNI:

Full-Blood (WNI Sejak Lahir)

Pemain yang lahir dari orang tua asli Indonesia. Contoh: Marselino Ferdinan dan Rizky Ridho.

- Iklan -

Half-Blood (WNI Sejak Lahir)

Pemain dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA, seperti Ronaldo Kwateh dan Ji Da Bin.

Baca Juga:  Ini 4 Sosok Kontroversi yang Kritik Naturalisasi di Timnas Indonesia

Diaspora Keturunan

Pemain yang lahir dan besar di luar Indonesia namun memiliki darah keturunan Indonesia. Contoh: Elkan Baggott (WNI sejak lahir) dan Jay Idzes serta Sandy Walsh (melalui proses naturalisasi).

Keturunan Blijvers

Pemain yang tidak memiliki darah keturunan langsung dari orang tua, namun memiliki nenek moyang yang tinggal di Indonesia pada era Hindia Belanda, seperti Maarten Paes dan Nathan Tjoe-A-On.

Bukan Keturunan/Blijvers

Pemain yang terlahir sebagai WNA tanpa garis keturunan Indonesia, yang kemudian memenuhi syarat naturalisasi dengan tinggal di Indonesia minimal lima tahun. Contoh: Marc Klok dan Cristian Gonzales.

Dengan latar belakang yang beragam, para pemain memiliki tujuan yang sama: memberikan yang terbaik bagi Timnas Indonesia dan mengharumkan nama bangsa di kancah internasional. Naturalisasi bukan sekadar proses administratif, tetapi juga bentuk komitmen dan cinta kepada negara yang mereka bela. (*)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU