50 Pustakawan se Sulsel Ikuti Diklat Impassing yang Seluruh Biayanya Ditanggung Perpusnas

FAJARPENDIDIKAN.co.id – Sebanyak 50 orang pustakawan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov dan 24 kabupaten/kota se- Sulawesi Selatan yang diangkat melalui jalur impassing sejak Senin (5/10/2020) mengikuti Diklat Impassing yang dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional RI.

Diklat Impassing khusus Kelas Makassar Angkatan ke-4 ini dijadwalkan akan berlangsung sampai tanggal 2 Nopember 2020 dengan jumlah 150 jam pelajaran dan dilaksanakan secara daring dengan narasumber berasal dari Pusdiklat Perpusnas RI, dengan kurikulum yang semuanya mengacu pada standar kurikulum yang dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional.

Baca Juga:  Siswa SMPN 2 Sengkang Raih Juara 2 Lomba Vlog “Stop Perkawinan Anak”

Diklat ini dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional dalam rangka memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan dalam hal pengelolaan perpustakaan kepada para pustakawan yang baru saja diangkat melalui jalur impassing, sehingga ketika nanti mereka ditugaskan dalam melakukan kegiatan pengolahan, pelayanan dan pengembangan perpustakaan mereka sudah tahu ilmunya dan dapat melaksanakannya dengan baik.

Sementara itu, menanggapi adanya isu yang berkembang bahwa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melakukan pungutan biaya untuk pengankatan impassing maupun diklat impassing kepada para peserta, Koordinator Pustakawan Sulsel Syamsul Arif, S.Sos., M.A mengatakan bahwa khusus untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional pustakawan melalui jalur impassing, sama sekali tidak ada pungutan, baik itu dalam proses administrasi dan sebagainya termasuk pada pelaksanaan diklat, semua biayanya ditanggung oleh Perpustakaan Nasional.

Baca Juga:  Siswa SMPN 2 Sengkang Raih Juara 2 Lomba Vlog “Stop Perkawinan Anak”

“Jadi tidak benar kalau ada informasi yang mengatakan bahwa untuk masuk menjadi pustakawan melalui jalur impassing itu dibayar. Saya tegaskan untuk pustakawan sama sekali tidak ada pungutan, tidak ada pembayaran sepeser pun, itu untuk jabatan fungsional pustakawan. Kalau untuk jabatan fungsional lainnya, saya tidak tahu,” tegas Arif. * (naz)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU