Penunaian zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam. Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan.
Ibadah zakat ini termasuk satu di antara rukun Islam dan disebutkan sebanyak 30 kali di dalam kita suci Alquran dan hadis nabi.
Ada dua wajib zakat yang harus dilaksanakan oleh umat Islam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Keduanya memiliki perbedaan berdasarkan syarat wajib dan jumlah yang mesti diberikan.
Apa itu Zakat Mal?
Zakat mal adalah harta yang dikeluarkan oleh muzaki melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik. Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam yang berkewajiban menunaikan zakat. Sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.
Apa itu Zakat Fitrah?
Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan ramadhan.
Lalu, apa saja perbedaan lain antara zakat maal dan zakat fitrah? Dilansir dari Liputan6.com, Isnan Anshory, Lc., MA.g., menjelaskan melalui bukunya 10 Perbedaan Antara Zakat Maal dan Zakat Fithri. Berikut enam di antaranya.
1. Pengertian dan Sebab Penamaan
Zakat mal didefinisikan sebagai kewajiban yang dibebankan oleh syariat, terkait harta, sedangkan zakat fitrah diwajibkan bukna karena kepemilikan harta secara khusus, tapi dibebankan karena berada di penghujung bulan Ramadan.
2. Dalil Pensyariatan
Para ulama sepakat bahwa kewajiban menunaikan zakat mal telah ditetapkan secara langsung oleh Alquran, dan dikuatkan as-Sunnah dan ijmak seluruh umat Islam.
Adapun dalil pensyariatan zakat fitrah umumnya berasal dari sabda Rasulullah SAW, di mana secara khusus Nabi menyebutnya dengan istilah zakat alfithr.
3. Objek Zakat
Sebagaimana yang telah disebutkan dalam definisi, dapat disimpulkan bahwa objek dari zakat mal adalah harta yang dimiliki muzakki atau si pemberi zakat. Sedangkan objek dari zakat fitrah adalah jiwa manusia, yang bahkan bisa jadi manusia tersebut tidak memiliki harta, namun penunaiannya dibebankan pada pihak yang jadi walinya.
4. Jenis Zakat
Untuk zakat mal, ada beberapa jenis harta yang ulama sepakati wajib dikeluarkan dan ada pula beberapa jenis harta yang mereka perselisihkan. Adapun jenis harta yang ulama disepakati untuk dikeluarkan adalah hewan ternak, seperti unta, sapi dan kambing, emas dan perak, barang dagangan, barang temuan (rikaz), barang tambang, serta hasil pertanian berupa kurma, anggur, kedelai, dan gandum.
Adapun untuk zakat fitrah, para ulama sepakat bahwa yang dikeluarkan adalah makanan pokok yang dimakan penduduk setempat. Meski dalam hal ini kalangan al-Hanafiyyah menyendiri dari mazhab jumhur di mana mereka membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan.
5. Hukum Taklifi
Para ulama tidak ada perbedaan pendapat terkait hukum zakat mal. Zakat ini merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan atas setiap kaum Muslimin yang telah memenuhi syarat.
Jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa hukum melaksanakan zakat fitrah adalah fardhu, yakni sesuatu yang hukumnya wajib untuk dikerjakan. Maka itu, apabila ada orang yang meninggalkan kewajiban itu, ia berdosa.
6. Waktu Pelaksanaan
Waktu seseorang untuk menunaikan zakat mal dan fitrah juga berbeda. Untuk penunaian zakat mal dikenal istilah haul dan waqtul hashad. Haul secara bahasa artinya satu tahun. Artinya, zakat itu ditunaikan setahun sekali sejak kuantitasnya telah mencapai nishob.
Mazhab Maliki dan Hanbali memperbolehkan zakat fithr ini dibayarkan sebelum waktunya, yaitu dua hari sebelum 1 Syawal. Jumhur ulama di antaranya mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menyebutkan bahwa batas akhir untuk menyerahkan zakat fitrah adalah sebelum selesainya pelaksanaan salat Idulfitri.