6 Poin Pemaparan Kapolri dalam Kasus Ferdy Sambo – Brigadir J saat Rapat Bersama DPR

Pimpinan dan sejumlah anggota Komisi III DPR RI meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka motif Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Desakan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi Hukum dengan Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda akan dibahas. Salah satunya mengenai perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo.

6 Poin Penting Pemaparan Kapolri dalam Kasus Ferdy Sambo

Berikut ini poin-poin yang dipaparkan Sigit terkait pembunuhan Brigadir J:

1. 97 Personel Diperiksa

Dari sini juga terungkap bahwa jumlah personel yang diperiksa terkait kasus kematian Brigadir J juga bertambah. Sigit mengungkap sejauh ini pihaknya sudah memeriksa total 97 personel, 35 personel di antaranya diduga melanggar kode etik dan profesi

“Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” kata Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022

Adapun 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari sejumlah pangkat, di antaranya irjen pol 1, brigjen pol 3, kombes pol 6. Kemudian AKBP 7, kompol 4, AKP 5, iptu 2, ipda 1, bripka 1, brigadir 1, briptu 2, dan bharada 2.

Sigit menjelaskan, dari 35 personel itu, sebanyak 18 di antaranya sudah ditempatkan di penempatan khusus. Sedangkan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga:  Berantas Judi Online, Pemerintah Tetapkan Tiga Prioritas

2. Sidang Etik akan Selesai 30 Hari Ke Depan

Sigit menegaskan pihaknya berkomitmen melakukan proses sidang etik selama 30 hari ke depan.

“Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi dengan waktu 30 hari ke depan,” kata Sigit.

- Iklan -

Hal ini dilakukan semata-mata demi kepastian hukum bagi para terduga pelanggar.

“Berangkat dari keterangan Saudara Richard kami meminta salah satu anggota Timsus pada saat itu Kadiv TIK untuk menjemput Saudara FS,” ujarnya.

3. Sambo Baru Mengakui Perbuatannya

Sigit mengatakan saat itu Sambo belum mengakui dan masih bertahan dengan keterangan awal bahwa ada insiden tembak-menembak yang menyebabkan Brigadir J tewas. Akhirnya Sambo dipatsuskan di Mako Brimob untuk pemeriksaan lanjutan.

“Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal, dan berdasarkan keterangan Saudara Richard akhirnya timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri,” ujar Sigit.

Richard kemudian menuliskan runutan peristiwa dari Magelang hingga TKP penembakan di rumdin Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sigit mengatakan Sambo baru mengakui perbuatannya setelah Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf ditetapkan sebagai tersangka.

4. SP3 untuk Bharada E

Sigit juga menyebut Bharada Richard Eliezer mengubah kesaksiannya karena janji Irjen Ferdy Sambo kandas. Janji itu ialah penghentian kasus atau SP3 penembakan mati Brigadir Yosua Hutabarat oleh Eliezer atas perintah Sambo.

Baca Juga:  Ilham Bintang dan Anwar Fuady Raih Lifetime Achievement Award FFWI 2024

“Ternyata pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi,” ujar Kapolri dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Setelahnya, kata Kapolri, Richard Eliezer meminta pengacara baru dan menolak bertemu dengan Ferdy Sambo.

5. Keterlibatan Jenderal Bintang 2 

Sigit pun mengatakan Irjen Ferdy Sambo dijemput oleh Kepala Divisi TIK Polri Irjen Slamet Uliandi untuk ditempatkan khusus.

Divpropam Pimpinan Sambo Sempat Intervensi Keluarga. Sigit membongkar peran eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Sigit menjelaskan ada kejanggalan yang dilakukan oleh Hendra Kurniawan. Salah satunya terkait penolakan permintaan keluarga yang ingin jasad Yosua dimakamkan secara kedinasan.

6. Hard Disk Diamankan Propam

Sigit juga mengungkap soal intervensi Divpropram Polri dalam ini. Sigit menyebut perintah agar hard disk CCTV diganti datang dari personel Propam yang kala itu dipimpin Irjen Ferdy Sambo.

Awalnya, Divpropam Polri mengintervensi kasus ini. Para saksi bersama penyidik diarahkan untuk melakukan rekonstruksi.

Selanjutnya, personel Divpropam Polri menyisir TKP. CCTV yang berada di pos sekuriti di Duren Tiga diminta diganti oleh Divpropam Polri.

“Personel Biro Karopaminal Divpropam Polri di saat bersamaan kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV yang berada di pos sekuriti Duren Tiga,” tuturnya.

 

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU