633 Sekolah Tingkat SMA di Sulsel Gelar PTM Terbatas

Ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas lanjut Gubernur Sulsel sesuai dengan SKB 4 Menteri dan Inmendagri bagi level 1-3 bisa melakukan PTM dengan kapasitas PAUD 33 persen, SD, SMP, SMA sederajat 50 persen, dan SLB 62 hingga 100 persen.

Saat ini 633 sekolah di Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas untuk tingkatan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

PTM ini dapat digelar kembali setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat dengan syarat pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas ini bisa dilakukan hanya daerah yang masuk pada wilayah penerapan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1,2 dan 3.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, tercatat sudah 633 sekolah yang menerapkan PTM terbatas, baik SMA Negeri, SMK Negeri, SLB Negeri serta sekolah swasta.

Namun, dari 24 kabupaten kota di Sulsel, masih ada dua daerah yang belum melakukan PTM pada tingkatan SMA sederajat, Kabupaten Gowa dan Kota Palopo.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mendukung PTM terbatas dilakukan. Apalagi mengingat kondisi Covid-19 di Sulsel mulai melandai.

Baca Juga:  Twibbon Natal dan Tahun Baru: Solusi Simpel untuk Merayakan Momen Spesial di Media Sosial

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021, kata dia sudah tidak ada lagi daerah di Sulsel yang masuk dalam PPKM Level 4. Pada Inmendagri itu, disebutkan ada 18 kabupaten/kota di Sulsel yang masuk dalam PPKM Level 2 dan 6 kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM Level 3.

“Alhamdulillah, PPKM luar Jawa Bali yang kembali diperpanjang sudah tidak ada kabupaten kota di Sulsel yang level 4. Dan sudah lebih 600 sekolah yang mulai melakukan pembelajaran tatap muka,” kata Gubernur Sulsel, Rabu (22/9).

Andi Sudirman mengungkapkan, telah ada Inmendagri terkait PTM pada level 1-3, yang menjadi dasar untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas lanjut Gubernur Sulsel sesuai dengan SKB 4 Menteri dan Inmendagri bagi level 1-3 bisa melakukan PTM dengan kapasitas PAUD 33 persen, SD, SMP, SMA sederajat 50 persen, dan SLB 62 hingga 100 persen.

- Iklan -
Baca Juga:  6 Cara Praktis Membuat Twibbon Tanpa Aplikasi

“Bupati dan wali kota untuk segera melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas pelajar 50 persen. Sementara untuk PAUD hanya 33 persen, dan untuk SLB dengan kapasitas 62 hingga 100 persen. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan vaksinasi oleh tenaga pendidiknya,” jelasnya.

“Kita mengikuti arahan Mendagri, PTM terbatas dengan protokol kesehatan harus diperketat. Serta kita terus mendorong percepatan vaksinasi,” sambungnya.

Adapun daerah dengan penerapan PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar, Bulukumba, Jeneponto, Takalar, Gowa, Bone, Maros, Pangkajene Kepulauan, Barru, Wajo, Sidenreng Rappang, Enrekang, Luwu, Luwu Utara, Toraja Utara, Kota Makassar, Kota Parepare, dan Palopo.

Untuk Level 3 yaitu Kabupaten Bantaeng, Sinjai, Soppeng, Pinrang, Tana Toraja, dan Kabupaten Luwu Timur.

 

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU