Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NM selaku terduga pelaku penyimpan 7 mayat bayi dalam kamar kos di Kota Makassar, Provinsi Sulsel. Pelaku diciduk di wilayah Provinsi Sultra.
Diketahui, aksi pelaku membuat geger setelah temuan tujuh janin dalam kotak makan dan kardus di sebuah kamar kos di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, belum lama ini.
Kasubnit 3 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Didi Sutikno, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang perempuan yang merupakan terduga pelaku penyimpan 7 mayat bayi. Pelaku ditangkap di wilayah Provinsi Sultra dan kini telah dibawa ke Kota Makassar, Provinsi Sulsel, untuk menjalani pemeriksaan.
“Iya kita sudah amankan perempuan tersebut. Terduga pelaku ditangkap di Kendari,” kata dia, saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022).
Meski demikian, ia belum menjelaskan lebih jauh terkait motif dan peran terduga pelaku. “Sisanya nanti Kasat (Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak) yang jelaskan. Tunggu rilis dari Pak Kasat,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak, mengatakan janin bayi tersebut diperkirakan berusia enam bulan.
“Memang benar ada mayat bayi yang diduga sudah meninggal dunia sekitar 6 bulan. Ada tujuh janin bayi yang ditemukan, salah satunya ditemukan di dalam tempat makan dan lainnya di dalam kardus yang telah dilakban,” jelas dia.
Kabiddokkes Polda Sulsel, Kombes Pol Yusuf Mawadi, saat ditemui di kantornya mengatakan, saat ditemukan ari-ari janin tersebut sudah hancur, yang tersisa hanya rambut, tulang, serta kepala yang tersimpan rapat di dalam sebuah kotak makan.
“Setelah kami analisa identifikasi, ternyata itu kami temukan berupa tulang-belulang. Setelah kami rekonstruksi, ternyata memang berisi tulang-tulang janin. Jumlahnya kurang lebih tujuh,” ungkap dia.
Ia juga bilang, hingga kini pihaknya belum mengetahui pasti motif ataupun tujuan penyimpanan janin itu. “Untuk itu masih kita diselidiki lebih lanjut dan sesuai permintaan pihak penyidik Reskrim,” bebernya.
Sementara itu, Nulfah Anugrahwaty selaku saksi sekaligus pemilik kos menjelaskan, bahwa kardus tersebut sudah lama berada di dalam kamar kontrakan miliknya yang dihuni oleh seorang perempuan bernisial NM. Namun, NM pada Desember 2021 minta izin ke Kendari untuk rekreasi.
“Sempat kembali ke Makassar pada bulan Desember 2021 dan meminta izin lagi ke kampungnya di Toraja dengan alasan orang tuanya sakit dan sampai sekarang tidak kembali-kembali,” jelasnya.
Janin ini baru diketahui, kata Nulfah, setelah dirinya membersihkan kamar yang ditinggal NM karena ada orang yang ingin mengontrak kamar tersebut.
“Saya membersihkan kamar tersebut namun masih ada barang-barang milik NM yang berada di dalam kamar berupa kardus. Selanjutnya kardus saya pindahkan ke kamar 1 yang dijadikan gudang, Namun lama kelamaan tercium bau busuk,” tukasnya.