8 Cara Cek Penerima BSU 2022, Kunjungi Bsu.kemnaker.go.id

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu kepada 4,1 juta pekerja berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan pada awal pekan ini.

Bagi Anda pekerja yang merasa berhak mendapatkan bantuan tersebut, bisa langsung mengecek situs bsu.kemnaker.go.id. Namun, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat penerima BSU.

Syarat Penerima BSU 2022:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga:  Mozaik Avanezka, Anak Indonesia Juara 2 Lomba Ice Skating di Kazakhstan

Jika Anda sudah memastikan diri sebagai penerima BSU, maka berikut cara mengecek penerima BLT subsidi gaji melalui bsu.kemnaker.go.id.

Cara Cek Penerima BSU 2022

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id

2. Apabila belum memiliki akun, maka terlebih dulu melakukan pendaftaran dengan memilih “Daftar Akun” di pojok kanan atas halaman Web.

- Iklan -

3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun

4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang tertera

5. Setelah itu login ke dalam akun Kemnaker

6. Lengkapi profil seperti foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi

7. Lalu pilih cek pemberitahuan

8. Jika terdaftar, maka selanjutnya akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU

Bagi penerima BSU yang belum memiliki rekening, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan skema alternatif.

Baca Juga:  Ilham Bintang dan Anwar Fuady Raih Lifetime Achievement Award FFWI 2024

Sekretaris Direktorat Jenderal PHI Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Surya Lukita mengemukakan bantuan subsidi upah nantinya tidak hanya akan disalurkan dengan metode transfer ke rekening masing-masing pekerja.

“Ada tiga pos untuk ambil BSU ini,” kata Surya beberapa waktu lalu.

Baca: Cara Pencairan BSU Bagi Pekerja Dengan Rekening Bank Swasta
Surya memastikan jika para pekerja tidak memiliki nomor rekening Himbara, mereka bisa langsung mengambil bantuan di Kantor Pos terdekat, atau di Indomaret yang juga sudah bermitra dengan perusahaan pelat merah sektor pelayanan.

“Mereka [PT Pos Indonesia] punya kerja sama dengan Indomaret dan ATM BCA kami transferkan ke PT Pos. Dari PT Pos menginfokan ke penerima BSU,” kata Surya.

Bagi Anda pekerja yang merasa berhak mendapatkan bantuan tersebut, bisa langsung mengecek situs bsu.kemnaker.go.id. Namun, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat penerima BSU.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU