Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil keluaran terbaru yang telah berakhir pada 31 Desember 2021, diusulkan akan terus diperpanjang karena dinilai memberikan dampak positif terhadap industri otomotif serta perekonomian Indonesia.
Kendati demikian, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan terus mengkaji ulang untuk bisa melanjutkan program PPnBM DTP hingga 0 persen ini.
Dalam surat yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian ditujukan kepada Kementerian Keuangan tertulis bahwa hanya kendaraan jenis tertentu saja yang berhak menerima PPnBM DTP.
“PPnBM DTP industri otomotif masih harus dibahas lebih lanjut, sesuai surat Menteri Perindustrian kepada Menteri Keuangan, diusulkan PPnBM nol persen untuk mobil dengan harga di bawah Rp250 juta,” demikian tertulis dalam surat tersebut dikutip dari Antara, Senin (3/1).
Tidak hanya sampai di situ, kendaraan yang berhak menerima insentif tersebut dikabarkan juga harus memenuhi kandungan lokal sebanyak 80 persen dan menggunakan mesin 1.500cc.
Di Indonesia, sejumlah mobil masuk kategori dapat relaksasi PPnBM 100 persen, yaitu Mitsubishi Xpander untuk varian terendah atau GLS MT, Toyota Cayla, Toyota Agya, Sigra, Ayla dan Honda Brio Satya.
Kriteria kendaraan-kendaraan tersebut, berdasarkan dari laman resmi masing-masing memiliki harga yang sudah sesuai dengan persyaratan yang diajukan dan juga memiliki kandungan lokal 80 persen, bahkan ada yang 91 persen yaitu Brio Satya.
Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan sedang mengupayakan subsidi berupa diskon PPnBM 100 persen berlaku tahun ini untuk sebagian mobil baru, dengan syarat diproduksi lokal dengan kandungan lokal minimal 80 persen.
Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, syarat tersebut diberikan supaya industri otomotif Tanah Air dapat semakin memberi dampak positif ke perekonomian dalam negeri yang tengah tertekan pandemi Covid-19.