8 Jenderal Polisi yang Tersandung Kasus, Terbaru Ferdy Sambo

Jenderal Polisi yang Tersandung Kasus. Pangkat jenderal di institusi penegak hukum tidak menjamin seseorang bebas dari jerat hukum. Jika terbukti bersalah, mereka harus tinggal di balik jeruji besi atau dijatuhi sanksi. Nah, siapa sajakah para jenderal yang pernah tersandung kasus?

Berikut ini catatan detikcom tentang jenderal-jenderal yang pernah terlibat kasus hukum maupun pelanggaran kode etik:

Jenderal Polisi yang Tersandung Kasus

1. Brigjen Didik Purnomo

Brigjen Didik Purnomo
Didik Purnomo. KPK

Jenderal yang pertama adalah Brigjen Pol Didik Purnomo. Ia adalah jenderal satu bintang yang terseret kasus kasus korupsi pengadaan simulator SIM tahun 2011. Saat itu, Didik Purnomo masih menjabat sebagai Wakil Korps Lalu Lintas Polri.

Didik disebut ikut menikmati duit senilai Rp 50 juta. Jenderal bintang satu ini dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 910 ke-1 jo KUHPidana pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Dia menerima vonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 50 juta.

Baca Juga:  Kick-Off HPN 2025, Dirut TMII Kenalkan Wajah Baru TMII

2. Irjen Ferdy Sambo

Ferdy Sambo
Ferdy Sambo

Kasus terbaru tindak pidana yang dilakukan Jenderal Polisi aktif melibatkan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri ini ditetapkan tersangka pembunuhan dalam kasus Brigadir J.

Gilanya lagi, sebelum jadi tersangka Ferdy Sambo sempat membuat skenario palsu. Namun, publik melihat kejanggalan dari skenario tersebut. Sehingga kasus ini menyita perhatian masyarakat.

Hingga akhirnya Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka belum lama ini. Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 56 KUHP terkait kematian Brigadir J. Ancaman hukuman yang menanti Sambo adalah hukuman mati atau penjara 20 tahun.

- Iklan -

Motif pembunuhan masih belum diketahui. Saat ini, penyidikan sedang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

3. Brigjen Prasetijo Utomo

Jenderal Polisi yang Tersandung Kasus
Prasetijo Utomo

Yang ketiga ada Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo. Ia diketahui turut membantu koruptor Djoko Tjandra bolak balik Indonesia dengan menghapus red notice miliknya.

Baca Juga:  Pengurus PWI Berkantor di Lantai 4 Daerah Segitiga Emas

Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta pemalsuan surat dalam kasus Djoko Tjandra tersebut. Prasetijo menerima USD100.000 sebagai suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dia juga mengkondisikan sejumlah surat palsu untuk Djoko Tjandra, seperti surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19. Prasetijo disebut melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia dijatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2021 lalu. Adapun pada 12 April 2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengurangi masa tahanan Prasetijo menjadi 2,5 tahun untuk kasus surat palsu. Sedangkan dalam kasus korupsi, ia tetap menjalani masa tahanan sesuai vonis awal.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU