8 Jenderal Polisi yang Tersandung Kasus, Terbaru Ferdy Sambo

7. Komjen Suyitno Landung

Komjen Suyitno Landung
Suyitno Landung

Pada tahun 2006, Komisaris Jenderal (Komjen) Suyitno Landung terbukti melakukan tindak pidana korupsi kala menerima suap 1 unit mobil Nissan X-trail saat menangani kasus pembobolan Bank Negara Indonesia.

Diketahui, Pembobolan BNI dilakukan oleh Maria Pauliene Lumowa dan Adrian Waworuntu dengan melakukan pencarian letter of credit menggunakan dokumen fiktif ke Bank BNI 46 senilai Rp 1,7 triliun pada kurun 2002-2003 silam.

Baca Juga:  Microsoft Investasi 27,6 Triliun untuk AI di Indonesia

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun. Atas tindakannya, Suyitno menjalani masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta.

8. Brigjen Samuel Ismoko

Jenderal Polisi yang Tersandung Kasus
Samuel Ismoko

Brigadir Jenderal Samuel Ismoko turut tersandung dalam kasus yang sama dengan Suyitno Landung. Dia dituding telah memberikan keistimewaan yang membantu pelaku kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI), Adrian Waworuntu, sempat kabur.

Baca Juga:  Mengenal Komunitas Farmasi di Indonesia: Peran, Tantangan, dan Kontribusinya dalam Kesehatan

Kala itu, dia merupakan salah satu penyidik dari kasus pembobolan Bank BNI tersebut. Ismoko dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah 10 travel cek senilai Rp 250 juta. Akibatnya, dia dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2006 lalu.

Jenderal Polisi yang Tersandung Kasus

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU