Seleksi CPNS Satker UIN Alauddin Makassar Dipantau Langsung Itjen Kementerian Agama

Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id-Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil lingkup Kementerian Agama tahun 2019 resmi dibuka setelah keluarnya pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: P-7986/SJ/B.II.2/Kp.00.2/11/2019 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama RI tahun 2019.

Pengumuman ini dipublikasi secara resmi di website Kementerian Agama dan media lain sehingga transfer berita bisa langsung diterima dan dibaca oleh masyarakat umum, dan tentunya publikasi ini merupakan satu kesatuan dari seluruh satuan kerja di bawah naungan Kementerian Agama termasuk UIN Alauddin Makassar.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 424 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2019, UIN Alauddin mendapatkan formasi sebanyak 10, dengan rincian:

  1. Jabatan Pengelola Laboratorium jumlah formasi 4
  2. Jabatan Ahli Pertama-Pranata Komputer jumlah formasi 3
  3. Jabatan Ahli Pertama Pustakawan jumlah formasi 2
  4. Jabatan Pengelola Laboratorium (Disabililtas) jumlah formasi 1

Sampai hari terkhir pendaftaran Sabtu, 30 November 2019 pukul 18.00 Wita total pendaftar sebanyak 1293. Minat pelamar cukup tinggi, ini merupakan dampak dari proses yang ada, dimana tahun ini pelamar cukup mengupload dokumen pada sistem Aplikasi SSCN  secara online sesuai dokumen yang dipersyaratkan, dan dapat diakses kapan dan dimana saja.

Setelah tahap pendaftaran proses berlanjut pada verifikator dan Suverfisor, kedua instrument itu bersinergi pada proses verifikasi, Verifikator melakukan fungsinya dengan melakukan verifikasi dan Supervisor bertugas untuk melakukan pengecekan ulang yang dilakukan oleh verifikator dan menindak lanjuti sanggahan setelah masa sanggah pelamar.

Baca Juga:  Wamen Komdigi Dorong Pengusaha Nahdiyin Terapkan Lima Teknologi Global

Hasil verifikasi terdapat 970 yang memenuhi syarat dan 323 yang tidak memenuhi syarat untuk ke tahap berikutnya. Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi pada 16 Desember 2019, para pelamar diberi waktu sanggah mulai 17 hingga 19 Desember 2019.

Pada tahapan masa sanggah, pelamar yang melakukan sanggahan sebanyak 209 dari pelamar yang tidak memenuhi syarat. Panitia Satker atau verifikator kembali melakukan pengecekan ulang dokumen yang melakukan sanggahan dengan penuh kehati-hatian karena bisa saja yang melakukan sanggahan memungkinkan adanya perubahan status dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat, proses verifikasi/supervisi ini dimonitoring langsung oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dengan mengutus tim secara serentak di satker-satker.

Khusus di Satker UIN Alauddin Makassar ditugaskan 3 orang yaitu Rahmat Agustono Adiputro selaku Ketua Tim, Akhmad Muhajir (Anggota) dan Fathurrochman (Anggota), ia bertugas pada 16 hingga 25 Desember 2019.

Menurut Rahmat Agustono Adiputro selaku Ketua Tim, bahwa kedatangan tim inspektorat dalam rangka pengawasan berlapis dengan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan seleksi CPNS, dan menurut beliau kedatangannya tersebut untuk memotret proses seleksi di Satker UIN Alauddin Makassar dengan tetap menjaga akuntabilitas pengadaan CPNS.

- Iklan -

“Tim telah melihat cara kerja verifikator/supervisor dengan menganalisa kembali dokumen pelamar yang diluluskan (MS) dan yang tidak diluluskan (TMS) apakah kriteria tersebut sesuai dengan aturan yang ada atau tidak, dan apakah proses akuntabilitas tergambar pada saat melakukan verifikasi/supervisi,” katanya.

Baca Juga:  Kemkomdigi dan KPAI Perkuat Kerja Sama Lindungi Anak dari Kejahatan Digital
Foto: Istimewa

Lanjut Rahmat Agustono Adiputro, pada seleksi CPNS ini diharapkan tidak ada lagi anggapan negatif yang dapat merusak citra Instansi Kementerian Agama secara umum dan terkhusus UIN Alauddin Makassar.

Drs Alwan Suban M Ag selaku Wakil Ketua Panitia Pengadaan CPNS tahun 2019 (Kepala Biro AUPK) membenarkan hal tersebut disaat menerima tim. Bahkan ia menegaskan kepada panitia/verifikator/supervisor untuk bekerja profesional dan penuh kehati-hatian dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Lanjut beliau menjelaskan lagi bahwa, pelamar yang tidak di Luluskan (TMS) karena kondisi secara umum dokumen yang diupload sebagai berikut:

  1. Surat lamaran dipersyaratkan tulis tangan, namun pelamar masih juga menggunakan ketikan komputer;
  2. Tujuan lamaran Ke Menteri Agama R.I, namun masih ada yang tujuannya ke Istansi lain, misalnya Walikota Bogor, dll;
  3. Dipersyatkan menyebut jenis ketenagaan yang dipilih sesuai yang tersedia di Satker namun masih ada pelamar tidak mencantumkan ketenagaan dan atau mencantumkan ketenagaan lain diluar dari Ketenagaan yang tersedia;
  4. Ijazah dan taranskrip nilai dipersyaratkan asli, namun ada yang menggunakan fotocopy pengesahan;
  5. Dipersyaratkan mengupload Keterangan Bebas narkoba dan Keterangan penempatan namun masih juga ada yang tidak melampirkan;
  6. Dokumen yang diupload tidak terbaca/kabur. (RLS)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU