Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahunnya. Pemotongan tersebut, kata Ibnu Khajar, digunakan untuk operasional, termasuk membayar gaji karyawan dan para petinggi ACT.
“Soal potongan dana kami sebutkan 13,7 persen. Jadi ACT ambil untuk operasional 13,7 persen,” ucap Ibnu saat konferensi pers di kantor ACT, Menara 165 TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022) malam.
Pemotongan itu terbilang besar jika melihat regulasi yang ada.- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang menyebutkan potongan maksimal untuk donasi sosial hanya 10 persen.
Sedangkan zakat, infak, dan sedekah maksimal 12,5 persen. Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana Kemanusiaan ACT yang Terungkap Banyaknya pemotongan yang dilakukan ACT pun dijawab Ibnu.
Dia menyebutkan ACT bukanlah lembaga amal, melainkan sebuah lembaga kemanusiaan swadaya masyarakat. Ibnu menjelaskan ACT bukan merupakan lembaga zakat infak dan sedekah yang memiliki aturan pemotongan 12,5 persen dan juga bukan lembaga pengumpul sumbangan melainkan organsiasi nirlaba alias NGO.
“Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag. Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara,” ucap dia.
Dalam dokumen laporan keuangan ACT 2020 yang dipublikasikan lewat situs resmi ACT disebutkan total donasi di tahun itu mencapai Rp 519.354.229.464. Artinya paling sedikit ACT memotong sebesar Rp 71,15 miliar untuk dana operasional mereka.
Donasi tersebut didapat dari 348.300 donatur dan disebar melalui 1.267.925 transaksi keuangan melalui 281.000 aksi kemanusiaan. ACT mengeklaim program mereka menjangkau 8,7 jiwa di beberapa daerah termasuk daerah rawan konflik di luar negeri yang membutuhkan bantuan kemanusiaan.