AD Karyawati di Cikarang Resmi Laporkan Pimpinan Terkait Pelecehan Seksual

Viral terbaru karyawati di salah satu PT di Cikarang, Bekasi resmi melaporkan pimpinannya ke pihak kepolisan. AD (24) bekerja di perusahaan produk kecantikan di Kawasan Industri Jababeka VI, Ia melaporkan bosnya dengan dugaan tindakan pelecehan seksual.

AD mendatangi Polda Metro Jaya didampingi tim pengacara yang dipimpin Ali Kosashi bersama Obon Tabron, anggota Komisi VIII DPR RI dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Njumarno.

Baca Juga:  Kantor KPU Morowali Terbakar, Polisi Dalami Penyebab

Korban melaporkan atasannya berdasarkan Surat B dan/atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan asusila.

“Hari ini kami menawarkan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Sekaligus kami uji UU No 12 Tahun 2022 tentang Penasehat Hukum,” kata Alin di Polres Bekasi kemarin, Sabtu, 6 Februari 2023.

Baca Juga:  Kejari Palu Rayakan Harkodia 2024 dengan Kampanye Antikorupsi dan Pembagian Stiker, Kaos, dan Kalender

Alin menjelaskan, dirinya membawa barang bukti berupa screenshot percakapan singkat yang dikirim bosnya berinisial B saat diindikasikan mengajaknya ke sebuah hotel di kawasan Jababeka. “Sejauh ini, menurut keterangan pelapor, barang bukti yang baru kami serahkan ke polisi hanyalah bukti obrolan dan masih dikembangkan penyidik,” ujarnya.

Laporan AD diterima oleh polisi dan diberi nomor:
LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU