Adakan Webinar, GenBI UINAM : Agar masyarakat paham hukum dan tujuan khitan.

Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Universitas Islam Negeri Alauddin (UINAM). Kembali melaksanakan Webinar Kesehatan. Kali ini  mahasiswa penerima beasiswa Bank Indonesia yang tergabung dalam Generasi Baru Indonesia (GenBi) Komisariat UIN Alauddin Makassar.

Webinar yang mengangkat tema “Khitan Apakah di Wajibkan? Dengan Perspektif Agama dan Kesehatan”. Yang di laksanakan pada Selasa kemarin, (17/11/2020).

Kegiatan ini di hadiri oleh beberapa pembicara, yang telah jelas kredibilitasnya dalam membahas tema yang di angkat tersebut. yakni Dr. dr. Najamuddin, M.Kes Mars., DPDK (Dosen Fakultas Kesehatan dan Ilmu Kedokteran UINAM) dan Sitti Syakirah Abu Nawas M.TH.I (Dosen Ilmu Hadist Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UINAM). Serta di hadiri oleh ratusan peserta yang berasal dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum.

Ayub Arwanzah selaku ketua panitia mengatakan “jadi webinar yang telah di laksanakan merupakan webinar kesehatan yang membahas tentang Khitan dari dua sudut pandang, yaitu dari perspektif agama dan kesehatan. Selama ini masih banyak masyarakat yang tidak tahu dan memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai khitan itu sendiri, wajib tidaknya di lakukan  khususnya untuk perempuan”.

Baca Juga:  Karir Cemerlang untuk Lulusan Farmasi: 10 Perusahaan Terbaik untuk Bergabung

“Untuk itu, kami dari GenBI departemen kesehatan UINAM mengadakan webinar ini dengan harapan bahwa masyarakat mendapatkan pemahaman apa saja tujuan, manfaat dan hukum dari melaksanakan Khitan itu,” Lanjutnya.

Kedua pemateri menjelaskan secara mendetail terkait masalah khitan yang masih terjadi perdebatan atau perbedaan pendapat di tengah masyarakat

“Pandangan Medis/kesehatan Khitan bahwa khitan tidak akan mempengaruhi terhadap Fungsi dan gairah seksual untuk laki-laki bahkan cenderung menambah kenikmatan sebab kelamin lebih bersih.  Adapun perempuan, yang mana dari sudut pandang Agama ada yang mengatakan Sunnah bahkan wajib namun dari segi medis atau kesehatan bahwa perempuan ketika di khitan itu mengurangi rasa ketika berhubungan dibanding dengan bagi perempuan yang tidak di khitan, sehingga dari hal ini timbul suatu stegmen bahwa perempuan tidaklah diwajibkan khitan,” Ungkap Najamuddin sebagai pemateri pertama yang menyampaikan dari segi kesehatan.

Baca Juga:  Merayakan Kreativitas: Milad Ke-3 UKM Penadipa IAS

Selanjutnya Sitti Syakirah Abu Nawas M.TH.I sebagai pemateri kedua menyampaikan pandangan agama terhadap khitan ini.

“Dari perspektif agama ada beberapa pandangan terkait khitan ini, dikalangan mayoritas ulama Syafi’i dan ulama mazhab lainnya bahwa khitan itu tidak wajib, disamping itu sebagian pendapat ulama Syafi’i juga mengatakan bahwa khitan bagi laki-laki itu “Sunnah” sedangkan perempuan hanya merupakan kebolehan dan masih banyak pandangan-pandangan lain terkait khitan itu sendiri,” Jelas dosen Ilmu Hadist tersebut.

- Iklan -

Kegiatan ini merupakan salah satu proker GenBI departemen kesehatan Komisariat UINAM dalam rangka pelaksanaan peran anak muda terutama anggota GenBI UINAM dalam penumbuhan kepedulian terhadap dunia kesehatan terutama dalam masyarakat.(*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU