Menggibah adalah membicarakan aib orang lain. Agama apapun tidak membolehkan melakukan hal tersebut.
Tetapi dalam.mondisi tertentu, dibolehkan. Dalam kitab al Adzkar, ada 6 kondisi, diperbehkan membicarakan aib orang lain.
1. Adanya kezaliman. Orang yang diperlakukan tidak adil. Atau dizalimi, diprrbolehkan menceritakan pada pihak yang berwenang.
2. Meminta bantuan untuk mengubah kemungkaran . Menceritakan dengan tujuan mengubahnya ke jalan yang lebih baik.
3. Meminta Fatwa. Tujuannya agar mufti mengerti permasalahannya dan memberikan fatwa yang tepat, sesuai pertanyaan orang yang meminta fatwa.
4. Sebagai bentuk peringatan. Tujuannya, memperingatkan tentang suatu keburukan ketika menasehati.
5. Orang yang deklarasikan perbuatan fasik. Ketika ada yang terang terangan melakukan perbuatan fasik, hukumnya wajib diceritakan.
6. Identifikasi. Hukum menyebutkan keadaan fisik seseorabg, diperbolehksn. Asal diniatkan sebagai bentuk identifikasi. (Wa/ana)