Agar Dapat Lulus, Ini 3 Syarat Permendikbud Baru yang Harus Kamu Penuhi

Melalui Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang Ujian Sekolah dan Ujian Nasional, Mendikbud Nadiem Makarim menetapkan beberapa hal penting terkait syarat kelulusan siswa di jenjang akhir.

Hal itu ia sampaikan setelah menetapkan 4 arah kebijakan nasional pendidikan “Merdeka Belajar”, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bergerak cepat menetapkan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dan UN (Ujian Nasional) 2020 melalui Peraturan Menteri (Permendikbud).

Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 yang khusus mengatur tentang ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional (UN) ini ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 lalu. Lalu apa yang harus dipenuhi siswa agar dapat lulus?

Syarat kelulusan
Salah menjadi poin penting dalam Permendikbud tersebut adalah syarat kelulusan siswa jenjang akhir yang dituangkan dalam bagian keempat pasal enam.

Isinya tentang kewajiban peserta didik atau siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau satuan pendidikan setelah:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
3. Dan, mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

Baca Juga:  Pengurus PWI Berkantor di Lantai 4 Daerah Segitiga Emas

Dalam pasal yang sama di ayat kedua juga ditekankan kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan.

Perilaku atau karakter menjadi poin penting dalam penilaian seperti pada dibagian awal Permendikbud yang menegaskan tujuan sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh.

Bentuk USBN
Dalam permendikbud juga diisi beberapa hal penting lain terkait UN dan USBN yang diatur, di antaranya bentuk USBN;

1. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dapat berupa portofolio; penugasan; tes tertulis; dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

- Iklan -

2. Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.

Baca Juga:  FTBI Tanah Papua 2024, Ciptakan Generasi Muda Penjaga Bahasa Ibu

Pelaksanaan UN
1. Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas dan pensil (UNKP).

2. UN merupakan penilaian hasil belajar oleh pemerintah pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.

3. UN untuk peserta didik atau siswa pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.

4. Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa (SMP-LB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMA-LB) tidak wajib mengikuti UN.

5. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik. [FP]

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU