Universitas Negeri Makassar (UNM) yang mengajukan pemberhentian salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama M. Amril Basri. Pengajuan pemberhentian tersebut karena Amril Basri dianggap tidak disiplin dalam melaksanakan tugas selaku ASN. Namun, Amril Basri menilai pemberhentian dirinya secara sepihak karena belum ada putusan resmi dari Kemenristek Dikti.
Ketika wartawan konfirmasi ke bagian kepegawaian Fik UNM, Ulfa SH, MM mengatakan terkait masalah Amril saya tidak bisa berkomentar, silahkan hubungi WR 2.
Saat wartawan melakukan konfirmasi via WhatsApp Selasa (07/03/2023) kepada Rektor UNM, Prof. H. Husain Syam. “Silahkan hubungi WR 2,” jawabnya singkat.
Selanjutnya ketika wartawan konfirmasi via WhatsApp kepada WR 2 UNM, Prof. Karta Jayadi mengatakan, tunggu SKnya, karena pemberhentian tersebut sebelum periode kami. “Kami akan melanjutkan jika ada permintaan dokumen dari Kementerian,” tulisnya.
Sementara itu Amril Basri mengatakan, sejak tahun 2015 yang lalu saya sudah diberhentikan secara sepihak oleh manajemen UNM, karena Kemenristek Dikti belum menerbitkan SK pemberhentian tersebut.
“Buktinya sampai saat ini WR 2 serta Rektor UNM belum dapat memperlihatkan kepada saya terkait SK pemberhentian selaku ASN, saya merasa telah dirugikan karena sejak tahun 2015 bersamaan dengan dikeluarkannya pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, maka saya tidak diperbolehkan lagi masuk bekerja dan gaji yang menjadi hak saya sejak bulan November 2015 hingga sekarang telah diberhentikan,” ungkapnya.
“Jadi saya merasa telah dizalimi, oleh pihak manajemen UNM, karena selama sekitar 7 tahun status saya selaku ASN sudah tidak jelas. Saya tidak akan pernah berhenti memperjuangkan hak saya selaku ASN, hingga saya mendapatkan kepastian yang benar,” tegasnya.