FAJARPENDIDIKAN.co.id-Surat dengan nomor 25059/MPK.A/HK.01.01/2021 disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (16/4), tak lama usai Nadiem menuai kritik karena menghapus aturan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di pendidikan tinggi.
Dalam surat, Nadiem mengubah beleid Pasal 40 dalam PP SNP. Perubahan pada kurikulum pendidikan tinggi diatur dalam ayat (5) yang berbunyi:
“Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah:
a. agama;
b. Pancasila;
c. kewarganegaraan;dan
d. bahasa Indonesia.”
Ayat (7) menyebut keempat mata kuliah itu berlaku untuk program sarjana dan diploma. Di samping itu, ayat (6) menyatakan muatan kurikulum dapat diterapkan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Sementara pada PP No. 57/2021 sebelumnya, kurikulum pendidikan tinggi diatur dalam Pasal 40 ayat (3) dan berbunyi:
“Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.”
Ayat (4) menyebut muatan tersebut dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk mata kuliah, modul, blok atau tematik. Kedua ayat tersebut dihapus dan digantikan dengan ayat (5), (6) dan (7) dalam surat pengajuan revisi.
Nadiem juga mengajukan perubahan pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang semula 10 muatan wajib pada jenjang SD sampai SMA kini direvisi menjadi 11.
Hal tersebut karena Pancasila yang tadinya tidak dimuat dalam kurikulum, dimasukkan dalam muatan wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Sampai saat ini Pancasila diketahui tidak berdiri sebagai mata pelajaran sendiri di sekolah.
Aturan kurikulum pendidikan dasar dan menengah dalam surat pengajuan revisi masih memuat bahasa sebagai muatan wajib. Namun tidak seperti pada pendidikan tinggi yang merinci dengan bahasa Indonesia, muatan bahasa hanya disebut “bahasa”.
Ayat (2) Pasal 40 pada surat pengajuan revisi berbunyi:
“Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib
memuat:
a. pendidikan agama;
b. Pancasila;
c. pendidikan kewarganegaraan;
d. bahasa;
e. matematika;
f. ilmu pengetahuan alam;
C. ilmu pengetahuan sosial;
h. seni dan budaya;
i. pendidikan jasmani dan olahraga;
j. keterampilan/ kejuruan; dan
k. muatan lokal.”
Hal tersebut masih sama dengan beleid yang diatur dalam PP SNP. Meski kritik sempat disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda terkait tidak ada kejelasan mata pelajaran bahasa di pendidikan dasar dan menengah dalam PP SNP. (*)