Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Sekali lagi, nama baik Perguruan Tinggi Negeri di Makassar ternoda karena ulah dari alumninya sendiri yang melakukan transaksi jual beli sertifikat Diklat Bahasa Inggris/ Toefl palsu Universitas Negeri Makassar, kepada beberapa orang wanita yang hendak mendaftarkan diri sebagai tenaga staff di Universitas Negeri Makassar (UNM).
Awalnya, Eka Noor Aris (32 tahun), pelaku bertemu dengan perempuan R, ZH, F dan S. Kemudian ia mengaku bekerja sebagai staff administrasi di UNM. Dari pertemuan itu, para korban diiming-imingi bahwa pihak UNM akan menerima pagawai bagian administrasi dengan beberapa persyaratan, diantaranya: Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Curriculum Vitae (CV), surat lamaran kerja serta empat sertifikat yang wajib ada diantaranya Roefl, E-Learning, SPSS dan Macromedia Flash.
Dan karena korban tidak memiliki sertifikat-sertifikat tersebut, pelaku pun manawarkan kepada korban untuk bisa mendapatkan sertifikat dengan biaya antara Rp 1,2 juta hingga 1,5 juta. Singkat cerita, akhirnya pelaku dan korban pun kembali bertemu untuk menyerahkan sertifikat tersebut sesuai kesepakatan.
Namun, aksi jual beli sertifikat palsu UNM ini tidak berjalan lama. Setelah mendapat sertifikat palsu dari Eka Noor Aris, para korban menggunakannya untuk melamar pekerjaan di UNM. Dimana saat itu, pihak UNM secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada rekrutment staff administrasi dan UNM tidak pernah mengeluarkan sertifikat tersebut.
Kasus ini pun sudah ditangani oleh aparat kepolisian setempat dan pelaku juga telah diamankan. Kepala Bagian Humas UNM, Burhanuddi mengatakan, dengan adanya kasus ini tentu saja telah mencedari instansi apalagi pelakunya tak lain adalah alumni dari UNM.
“Pasti sangat merugikan tapi kan sudah di tangani oleh aparat kepolisan, kedepannya kita akan lebih menjaga keamanan instansi apalagi di persoalan administrasi dan surat menyurat. Kita berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi.” Katanya.