Aktivis dan Tokoh Tokoh Masyarakat Tuntut KPU Kembalikan Hak Demokrasi Rakyat

KPU Sinjai

Sinjai, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2018 di kabupaten Sinjai belum lama ini meski telah berlangsung namun menyisakan kisruh sebab dinilai cidera hukum lantaran paslon yang didiskualifikasi masih terikut dalam pemilihan dan memperoleh suara. Namun kemudian perolehan suara tersebut dinyatakan batal. Kini KPU didesak untuk mengembalikan hak suara rakyat melalui pemilihan suara ulang.

Pilkada serentak yang digelar 27 juni 2018 di kabupaten Sinjai diikuti tiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati masing-masing pasangan nomor urut 1 Andi Seto Gadista-A. Kartini Ottong tagline SEHATI, pasangan nomor urut 2 H. Sabirin Yahya – Andi Mahyanto Massarappi tagline BERSAMA, dan pasangan nomor urut 3 Takyuddin Masse dan Mizar Roem tagline TAKBIR.

Pilkada tersebut dimenangkan oleh nomor urut 1 Andi Seto Gadista – A. Kartini Ottong dengan komposisi perolehan suara
– Paslon nomor urut 1, A. Seto Gadhista Asapa – A. Kartini Ottong (SEHATI) memperoleh 51.157 suara.
– Paslon nomor urut 2, H. Sabirin Yahya – A. Mahyanto Massarappi (BERSAMA) dinyatakan 0 (nol) suara karena diskualifikasi, dan
– Paslon nomor urut 3, Takyuddin Masse – Mizar Roem (TAKBIR) 42.824 suara.

– Jumlah seluruh suara sah : 93.981
– Jumlah suara tidak sah : 43.049
– Total jumlah suara: 137.030

Maski terdiskualifikasi, Paslon nomor urut 2, H. Sabirin Yahya-A. Mahyanto Massarappi tetap ikut pilkada dan memperoleh suara. Pemilih paslon tersebut meminta hak demokrasinya dikembalikan pasca suaranya dibatalkan oleh KPU setempat.

Yang menjadi masalah sebab Paslon nomor urut 2, H. Sabirin Yahya-A. Mahyanto Massarappi (BERSAMA) terkena sanksi diskualifikasi sehari sebelum hari pencoblosan, sementara KPU sudah tidak dimungkinkan lagi mengadakan kertas suara baru sehingga foto pasangan tersebut masih terpajang di kertas suara, sedangkan tidak ada pemberitahuan ihwal diskualifikasi paslon nomor urut 2 itu kepada pemilih di TPS-TPS. Akhirnya pasangan terdiskuslifikasi tersebut tetap ikut sebagai kontestan pilkada dan memperoleh suara.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Deteksi Sabu di Mobil Warga Kulawi Seberat 0,31 Gram

Setidaknya 43 ribu surat suara yang dinyatakan batal tersebut didalamnya sudah termasuk suara yang diberikan oleh pendukung paslon yang terdiskualifikasi.

Kalangan pemilih kabupaten Sinjai yang mengaku telah memberikan suaranya kepada pasangan urut 2, H. Sabirin Yahya – A. Mahyanto Massarappi, menyatakan kekecewaannya dan meminta hak demokrasinya dikembalikan oleh KPU.

“Kalau suara kami dinyatakan batal, lalu dikemanakan hak suara kami. Sedangkan kami ini adalah pemilih yang sah dan tidak bermasalah,” kata mereka satu nada.

- Iklan -

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI), Andi Fajar Asti, melalui pesan whatApps-nya (WA) menyatakan keprihatinannya dan menyayangkan cara KPUD karena cenderung merugikan kandidat dan menguntungkan kandidat yang lain.

“Mestinya pleno harus melalui proses dan cara-cara yang konstitusional, yaitu paling tidak menghadirkan para pihak yang menjadi objek,” tulisnya.

“Nah, jika ada putusan tapi belum inkra, sebaiknya jangan terlalu tergesa-gesa mendiskualifikasi kandidat karena namanya belum inkra, ya tentu belom berkekuatan hukum. Karena ini sangat merusak situasi dan konsentrasi menjelang pencoblosan. Inilah yang merusak proses demokrasi,” tutur Fajar Asti.

Menurut tokoh masyarakat setempat yang juga Ketua Persaudaraan Muslim Sedunia (PMS) Kabupaten Sinjai, Ustaz Andi Maddolangen, menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada di Sinjai dianggapnya tidak beres.

“Saya sendiri menilai itu cacat hukum, kenapa pada detik-detik terakhir pencoblosan ada salah satu calon didiskualifikasi oleh penyelenggara. Pada saat itu juga KPU harusnya mengumumkan bahwa pasangan nomor urut 2 (SBY-AMM) telah diskualifikasai. Kemudian KPU menyatakan bahwa pemilihan ditunda beberapa hari untuk perbaikan guna dilakukan penyesuaian,” tuturnya.

“Kalaupun pemungutan suara tidak bisa ditunda, maka sebelum pencoblosan di setiap TPS harusnya diumumkan baik secara tertulis maupun secara lisan bahwa paslon tersebut tidak dapat lagi dipilih karena diskualifikasi. Dan jika ada yang memilihnya maka suaranya dinyatakan batal atau tidak sah,” tambahnya.

Baca Juga:  Bupati Barru Hadiri Kegiatan Mappalili/Turun Sawah Musim Tanam 2024/2025 di Kecamatan Balusu

Masyarakat Adat Barambangkatute sekaligus anggota Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman), Ismail, sangat menyayangkan bahwa ada suara sekitar 43 ribu suara pemilih yang dibatalkan oleh KPU.

“Saya sangat menyayangkan karena mulai perhitungan di TPS sampai di kecamatan suara masih sah, kenapa sampai hasil perekapan di KPU suara dinyatakan batal atau tidak sah,” kesal Ismail.

Sementara Ketua Cabang Masyarakat Peduli Pembangunan dan Lingkungan Hidup (MP2LH) Kecamatan Sinjai Timur, Firman, menyatakan bahwa kalau kandidat tersebut sudah dinyatakan diskualifikasi, kenapa diikutkan. Ada apa dengan KPUD Sinjai.

“Kita sama menyaksikan bahwa pasangan nomor urut 2, SBY-AMM, masih diikutkan dan suaranya sah di TPS hingga perekapan di kecamatan. Muncul pertanyaan kenapa bisa pada tahap perekapan di kabupaten dinyatakan suara batal yang mengakibatkan 43 ribu pemilih kehilangan hak demokrasi. Ini menandakan bahwa kinerja KPUD tidak becus sehingga menimbukan konflik sosial yang bisa mencerai demokrasi di kabupaten Sinjai dengan slogan Panrita kitta,” ujar Firman.

Salah satu contoh, sambungnya, adanya aksi besar-besaran masyarakat Sinjai yang datang dari kota sampai pelosok hanya menuntut hak demokrasinya dikembalikan.

Baik Ustaz Maddolangen, Ismail, maupun Firman yang ditemui di tempat berbeda masing-masing mengunci pernyataannya dengan kalimat yang berbeda bermuatan desakan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).

Menurut Ustaz Maddolangen, menghilangkan suara rakyat sebanyak 43 ribu sama halnya menzalimi rakyat. Maka hak demokrasinya rakyat harus dikembalikan.

Sementara Firman menyatakan, haknya masyarakat jangan dirampas, harus dikembalikan melalui prosedur yang benar.

Sedangkan Ismail menyatakan jika hak pilihnya dibatalkan atau dihilangkan, sebaiknya tidak usah ada pemilihan. Kalau pun ada pemilihan lebih baik golpul saja.

Hingga saat ini pihak komisioner KPU Sinjai belum berhasil diperoleh keterangannya.

Sumber: http://www.komandoplus.com/2018/07/aktifis-dan-tokoh-minta-kpu-sinjai.html

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU