Barru, Fajarpendidikan.co.id– Pemerintah Kabupaten Barru kembali mengeluarkan kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kali ini, membatasi aktivitas pegawai atau aparatur sipil negera (ASN) di perkantoran.
Guna tetap memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan, maka ASN atau pegawai di lingkup Pemkab Barru akan menerapkan beberapa sistem kerja yang berbeda dari biasanya dari 24 Maret hingga 3 April 2020.
Sistem kerja tersebut yang tertuang dalam surat edaran bupati Barru yang ditandatangani 23 Maret 2020, yakni pegawai dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah tempat tinggalnya masing-masing.
“Kepala SKPD/Unit Kerja mengatur keterwakilan pegawai pada unit kerja, antara yang bertugas di kantor, dan yang bekerja di rumah secara selektif dan akuntabel dengan menyesuaikan kondisi di lapangan dan ditetapkan dengan surat tugas,” tulis Bupati Barru dalam surat edarannya.
Untuk pegawai yang bekerja di rumah, kepala SKPD dan unit kerja harus memperhatikan syarat ini. Seperti yang berusia 50 tahun ke atas, menggunakan transportasi umum, bertempat tinggal di luar kabupaten, serta ibu hamil. Begitu pun yang memiliki riwayat penyakit, seperti kanker, gangguan jantung, ginjal, hipertensi, diabetes melitius, batuk, demam tinggi dan gangguan pernapasan.
Di samping itu adalah pegawai yang memiliki riwayat perjalanan luar negeri dan perjalanan di dalam negeri dari daerah yang Terdampak dalam 14 hari kalender terakhir, serta pegawai yang punya anggota keluarga dalam status ODP.
“Bagi pegawai yang ditugaskan bekerja dari rumah, apabila diperlukan untuk hadir ke kantor, maka yang bersangkutan wajib hadir. Dan pegawai yang bekerja dari rumah diwajibkan mengerjakan tugas di rumah (tidak berpergian) dan melaporkan hasil kerja ke atasan langsung setiap hari,” tambah Suardi Saleh.
Hal lainnya yang diatur di surat edaran ini, yakni presensi manual diberlakukan bagi pegawai yang bekerja di kantor dengan tanda tangan pada daftar hadir. Termasuk jika ada rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri, ASN yang sedang melaksanakan tugas di tempat tinggalnya dapat mengikuti rapat tersebut melalui teleconfrence.
“Pegawai yang terindikasi maupun positif Covid-19 diberikan cuti sakit sesuai ketentuan perundangan. Dan yang bersangkutan tetap berhak mendapatkan tunjangan kinerja secara penuh,” pungkasnya. (Humas /Rus)