Alasan Kominfo Bakal Blokir Facebook, WhatsApp Hingga Google

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Kominfo menetapkan batas akhir pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik adalah Rabu 20 Juli 2022.

Oleh karena itu, layanan PSE yang tidak melakukan pendaftaran di Indonesia hingga tanggal tersebut terancam Kominfo blokir.

Sejumlah PSE asing besar, seperti Google dan layanan Meta seperti WhatsApp dan Instagram, termasuk Twitter belum melakukan pendaftaran. Dengan begitu, ada kemungkinan layanan tersebut akan diputus aksesnya.

Baca Juga:  Sekolah Berprestasi di Sulawesi Selatan Terima Anugerah Literasi 2024

Ditegaskan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, pendaftaran PSE tersebut dilakukan sepenuhnya untuk melindungi masyarakat Indonesia.

“Sebab, apabila tidak terdaftar dan ada masalah, bagaimana bisa melindungi para konsumen yang menggunakan layanan tersebut,” ujar Semuel.

Selain itu, menurut Semuel, PSE asing dan lokal sama-sama diwajibkan mendaftar dan menjalankan persyaratan operasional yang sama agar tercipta kondisi level playing field.

Baca Juga:  Mengenal Rainbow Eucalyptus (Eucalyptus deglupta)

“Untuk pelaku industri, agar tercipta level playing field, digunakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat (jika ada website yang) meniru branding-nya, bisa melakukan klarifikasi,” papar Semuel.

Meski begitu, Kemkominfo sendiri optimistis PSE besar akan taat pada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran. Terlebih, Kemkominfo terus berkomunikasi dengan platform-platform tersebut.

 

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU