Alasan OVO Finance Indonesia Dicabut Izin Usaha oleh OJK, Ternyata Begini!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI). Keputusan itu dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 bertanggal 19 Oktober 2021.

Namun, tidak perlu khawatir, PT OVO Finance Indonesia jelas berbeda dengan yang kita kenal dengan platform payment gateway dan dompet digital, OVO.

PT OVO Finance Indonesia fokus bergerak di bidang pembiayaan yang merupakan perusahaan multifinance milik Lippo Group.

Sementara itu, OVO dompet digital di bawah PT Visionet International yang bergerak di bidang pembayaran.

Baca Juga:  Mengenal Zero, Pesawat Tempur Legendaris Jepang pada PD II

Dengan dicabutnya izin usaha OFI, maka perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta tersebut, tidak diperkenankan lagi menjalankan kegiataan bisnisnya.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan,” tulis keterangan resmi OJK yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh.

Baca Juga:  4 Kebiasaan Ini Bisa Membuat Mesin Cuci Cepat Rusak

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I itu. Menurut OJK, OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU