Alasan Pemerintah Menghapuskan Cuti Bersama Natal 24 Desesmber

Rapat Koordinasi Nasional Intern Pemerintah Tahun 2021 oleh Menko PMK Muhadjir Effendy memastikan pemerintah menghapuskan cuti bersama Natal 24 Desember.

Keputusan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 tahun 2021. Nomor 1 sampai 3 Tahun 2021 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

Baca Juga:  Mozaik Avanezka, Anak Indonesia Juara 2 Lomba Ice Skating di Kazakhstan

Adapun alasan, libur akhir tahun itu dikhawatirkan akan mengakibatkan melonjaknya wabah gelombang ketiga covid-19 yang sangat berdampak buruk.

Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi ASN.

Hal itu tercantum dalam Surat Menpan RB No.13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Baca Juga:  Pengurus PWI Berkantor di Lantai 4 Daerah Segitiga Emas

Muhadjir menyatakan secara pasti bahwa hari libur cuti bersama dan tahun baru di hapus.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU