Buat sebagian warganet pasti masih ada yang mempertanyakan, kenapa Surat Izin Mengemudi (SIM) disebut surat padahal berbentuk kartu, sedangkan Kartu Keluarga (KK) disebut kartu padahal berbentuk surat. Ternyata penamaan itu terjadi dikarenakan perjalanan sejarah dari kedua kartu dan surat tersebut.
Makna surat di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ada tiga, antara lain kertas dan sebagainya yang bertulis (berbagai-bagai isi maksudnya), secarik kertas dan sebagainya sebagai tanda atau keterangan; kartu, dan sesuatu yang ditulis; yang tertulis; tulisan.
Sementara, jika menilik arti “kartu” dalam KBBI yakni kertas tebal, berbentuk persegi panjang (untuk berbagai keperluan, hampir sama dengan karcis), papan sirkuit terbuat dari plastik, biasanya dipakai sebagai dasar tempel untuk cip.
Kartu Keluarga (KK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak terlepas dari sejarah peninggalan administrasi zaman penjajahan Hindia Belanda.
SIM dulunya disebut rijbewijs dan memiliki bentuk yang lebih lebar. SIM yang dulu memiliki ukuran yang lebih besar daripada bentuk SIM saat ini. Bentuk SIM waktu pertama diterbitkan lebih mirip dengan ijazah saat ini. Dan SIM pada tahun 1900, lebih mirip surat daripada kartu. Seperti yang dikeluarkan di Kota Surabaya. Judulnya masih Verklaring, yang artinya surat keterangan, penjelasan, pernyataan, pemberitahuan.
Sementara untuk Kartu Keluarga baru ada pada tahun 1980-an. Bahan dari KK sendiri terbuat dari kertas manila berwarna merah muda, dan ada tulisannya di atas dengan kalimat “Kartu Susunan Keluarga”. Ukuran dari KK dahulu berbentuk seperti kartu yang dimana isinya susunan keluarga.
Dengan terjadinya perkembangan zaman, hingga akhirnya semakin kesini SIM dan KK diubah bentuknya oleh instansi pembuatnya agar memudahkan masyarakat dalam penggunaan kartu dan surat tersebut. Hingga akhirnya ukuran SIM diperkecil sedangkan ukuran KK diperbesar.(AHM)