OPINI – Pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja dalam Peraturan Pemeritah No. 28 tahun 2024 tentang Kesehatan menuai kontroversi. Ada satu pasal yang menyebut penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 103 dari PP tersebut yang lebih menekankan pentingnya edukasi anak usia sekolah dan remaja terkait kesehatan reproduksi. Mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi.
Berikut Pasal-pasalnya
Pasal 101
1 Upaya Kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf a meliputi:
- Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah;
- Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja;
- Kesehatan sistem reproduksi dewasa;
- Kesehatan sistem reproduksi calon pengantin; dan
- Kesehatan sistem reproduksi lanjut usia.
2 Upaya Kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencegahan dan pelindungan organ dan fungsi reproduksi agar terbebas dari gangguan, penyakit, atau kedisabilitasan.
3 Upaya Kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan hal spesifik dan tahapan perkembangan pada masing-masing sistem reproduksi perempuan dan laki-laki.
Pasal 102
Upaya Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O1 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
- menghapus praktik sunat perempuan;
- mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui organ reproduksinya;
- mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki- laki dan perempuan;
- mengedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh;
- mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi; dan
- memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.
Pasal 103
1 Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.
2 Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:
- sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
- menjaga Kesehatan reproduksi;
- perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
- keluarga berencana;
- melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan
- pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
3 Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.
4 Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- deteksi dini penyakit atau skrining;
- pengobatan;
- rehabilitasi;
- konseling; dan
- penyediaan alat kontrasepsi.
5 Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (41) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAMPasal 52 (1) bahwa setiap Anak wajib mendapatkan perlindungan dari Orang Tua, Masyarakat dan Negara. Pasal 58 (1) bahwa setiap anak wajib memperoleh perlindungan hukum dari berbagai macam bentuk kekerasan, pelecehan seksual, serta perbuatan yang tidak menyenangkan
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM
Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak asasi manusia dan diakui serta dilindungi oleh hukum.