Bentuk –bentuk perlindungan hukum menurut UU No 39 Tahun 1999 tertuang dalam:
Pasal 52 (1) bahwa setiap Anak wajib mendapatkan perlindungan dari Orang Tua, Masyarakat dan Negara.
Pasal 58 (1) bahwa setiap anak wajib memperoleh perlindungan hukum dari
berbagai macam bentuk kekerasan, pelecehan seksual, serta perbuatan yang tidak menyenangkan.
Pasal 64 bahwa Setiap anak wajib memperoleh perlindungan dari pekerjaan yang membahayakan dirinya, yang dapat mengganggu kesehatan fisik, moral, dan kehidupan sosial.
Pasal 65 bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, kegiatan eksploitasi dan berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 66: Setiap anak berhak mendapatkan kebebasan dan perlakuan secara manusiawi, berhak mendapatkan bantuan hukum secara efektif apabila berhadapan dengan hukum, berhak mendapatkan perlakuan khusus apabila tersandung pidana, dan berhak untuk memperoleh keadilan dalam pengadilan anak. apabila berhadapan dengan hukum , berhak mendapatkan perlakuan khusus,
Undang-Undang ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus diakui dan dilindungi oleh hukum.
Usia Pengambilan Keputusan:
Anak-anak mungkin belum cukup matang secara emosional dan mental untuk membuat keputusan yang bijaksana mengenai penggunaan kontrasepsi. Pemberian kontrasepsi kepada anak tanpa pemahaman yang memadai bisa berisiko. Beberapa pihak berpendapat bahwa orang tua harus dilibatkan dalam keputusan mengenai kontrasepsi bagi anak-anak mereka. Pasal yang mengizinkan anak mendapatkan kontrasepsi tanpa persetujuan atau pengetahuan orang tua dapat dianggap melanggar hak orang tua dalam mengasuh dan mendidik anak mereka.
Moral dan Nilai Budaya:
Penggunaan kontrasepsi oleh anak dianggap bertentangan dengan nilai-nilai moral dan budaya setempat. Pasal yang memungkinkan hal ini bisa menimbulkan resistensi dan kontroversi di kalangan masyarakat.
Risiko Kesehatan:
Penggunaan kontrasepsi oleh anak, terutama jenis hormonal, bisa memiliki efek samping dan risiko kesehatan yang perlu dipertimbangkan dengan cermat. Tanpa pengawasan medis yang memadai, hal ini bisa berdampak negatif pada kesehatan anak.
Perlindungan Terhadap Eksploitasi Seksual:
Ada kekhawatiran bahwa kemudahan akses kontrasepsi bisa digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengeksploitasi anak secara seksual. Pasal yang mengatur hal ini perlu memastikan bahwa tujuan utamanya adalah melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi seksual.
Secara keseluruhan, pasal tentang kontrasepsi kepada anak perlu dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara hak anak untuk mendapatkan informasi dan layanan kesehatan reproduksi, perlindungan dari risiko, serta penghormatan terhadap hak orang tua dan nilai-nilai budaya setempat.
Kesimpulan:
Persetujuan dan Hak Anak: Ada kekhawatiran bahwa memberikan kontrasepsi kepada anak tanpa persetujuan atau pemahaman yang memadai dari mereka dapat melanggar hak-hak anak. Anak mungkin belum memiliki kematangan emosional atau pemahaman yang cukup tentang penggunaan kontrasepsi dan konsekuensi jangka panjangnya.
Bahwa orang tua atau wali harus memiliki peran yang signifikan dalam keputusan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi anak. Memberikan kontrasepsi tanpa keterlibatan orang tua dapat dianggap mengurangi otoritas dan tanggung jawab orang tua dalam mendidik dan melindungi anak mereka.